
DOMPU – Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin menegaskan, partai politik (Parpol) peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

“Itu wajib, sesuai dengan ketentuan pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” kata Arifuddin.
Penegasan tersebut disampaikan Arifuddin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian LADK Parpol Peserta Pemilu dengan Seluruh Ketua/Pimpinan Parpol Peserta Pemilu se-Kabupaten Dompu, di Aula KPU Dompu, Rabu (3/1/2024).
Hadir lengkap dalam Rakor tersebut semua komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Dompu dan pihak terkait lainnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dae Arif itu, penyampaian LADK kepada KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dilakukan melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. “Yakni tanggal 7 Januari 2024, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tegasnya. (tim)
