Bupati Dompu H. Kader Jaelani. (dok/lakeynews)

DOMPU – Mengisi malam pergantian tahun 2023 ke 2024, Minggu (31/12/2023) Pemkab Dompu, NTB, dipastikan menyelenggarakan Dzikir dan Doa Bersama.

Sesuai surat undangan yang ditandatatangani Bupati H. Kader Jaelani, kegiatan untuk mengantar 2023 dan menyambut 2024 tersebut akan berlangsung di Masjid Agung Baiturrahman Dompu, diagendakan mulai pukul 19.15 Wita.

“Insya Allah akan diawali dengan Salat Isya Bersama,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra menjelaskan kegiatan itu, Minggu pagi tadi.

Rencananya, hadir dalam acara itu, selain Bupati, juga Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forkopimda, ketua Pengadilan Agama, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Dinas/Instansi Vertikal, serta para Kabag lingkup Setda Dompu dan staf.

Diundang juga Camat Dompu beserta staf, Lurah/Kades beserta staf se-Kecamatan Dompu, ketua dan anggota MUI Kabupaten Dompu, ketua dan anggota Baznas, pimpinan dan anggota organisasi/lembaga Islam, kepala SD/SMP/SMA/SMK di Kecamatan Dompu beserta guru, staf dan siswa.

Tak kalah pentingnya, turut diundang ketua dan anggota TK-PKK Kabupaten Dompu, ketua dan anggota GOW, ketua dan anggota Dharma Wanita, pimpinan dan anggota Parpol, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Dompu.

Lima Poin Imbauan Bupati

Sebelumnya, pada tanggal 27 Desember 2023, Bupati Dompu mengeluarkan Surat Imbauan untuk tetap terjaganya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Dompu dalam rangka menyambut tahun baru 2024. Surat Imbauan bernomor: 450/256 KESRA/2023 tentang Menyambut Tahun Baru 2024 Masehi itu berisi lima poin:

1. Mengisi dan Melaksanakan Kegiatan Keagamaan di Masjid/Musala seperti Muhasabah, Khotmil Quran, Dzikir dan Doa Syukur Bersama.

2. Tidak Mengadakan Kegiatan Hiburan yang Berlebihan seperti Konvoi Kendaraan, Pesta Hura-hura, Menyalakan Petasan/Kembang Api dan Lain-lain.

3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masing-masing.

4. Kepada Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi/Lembaga Keagamaan untuk Senantiasa Melakukan Berkoordinasi dengan Aparat Keamanan Bila Menemukan Hal-hal yang Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Menyambut Tahun Baru 2024 Masehi.

5. Bagi Pemilik/Pengelola Tempat Hiburan, Penginapan dan Rumah Makan untuk tidak Menyediakan/Menfasilitasi Kegiatan-kegiatan yang Bertentangan dengan Norma Agama serta Melanggar Ketentuan yang Berlaku. (tim)