
DOMPU – Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai 28 November lalu. Hingga hari ke 25 (22/12/2023), sudah 15 kegiatan kampanye di Kabupaten Dompu, NTB, dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Kepolisian.
“Kami telah melakukan pengawasan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Dompu 51 kali yang memiliki STTP dari Kepolisian, dan membubarkan 15 kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz dalam keterangan tertulisnya pada Lakeynews, Jumat pagi ini.
Dijelaskan Aca Tari (sapaan Swastari Haz), 51 kali kampanye kontestan yang ber-STTP dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu itu adalah pertemuan terbatas dan tatap muka Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan 15 kali kegiatan kampanye tanpa mengantongi STTP dilakukan Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Dompu.
“Semuanya (15 kegiatan kampanye) dibubarkan dan ditangani oleh Pengawas Pemilu di setiap tingkatan, karena tidak mengantongi STTP Kampanye dari pihak Kepolisian,” tegas Aca Tari lagi.
Atas nama Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari sangat mengharapkan kepada konstestan Pemilu agar dalam kegiatan kampanye hendaknya terlebih dulu mengurus STTP. Dengan demikian, kampanye yang dilakukan bisa maksimal dan tersampaikan di masyarakat pemilih.
Aca Tari mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Dompu untuk secara langsung dan bersama-sama menjaga kondusifitas Pemilu 2024. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh isu yang berkembang, baik isu politik identitas maupun politik uang.
“Mari kita awasi Pemilu 2024 demi terciptanya Pemilu yang berkeadillan, sesuai dengan tagline Bawaslu; Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” ajak Aca Tari.
Landasan Pengawasan
Lebih jauh Aca Tari menjelaskan pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Sedangkan terkait pelaksanaan kampanye, yang menjadi dasarnya adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Aca Tari, sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun penetapan pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, seluruh kontestan atau Caleg/Paslon dilarang untuk melakukan kampanye Pemilu hingga 27 November 2023.
“Berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, kami, Bawaslu Kabupaten Dompu beserta jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan/desa telah melakukan kerja-kerja pencegahan dalam menghadapi masa kampanye yang umumnya ditemukan banyak pelanggaran Pemilu,” cetus Aca Tari. (tim)
