Mantan Komisioner KPU Kabupaten Dompu Suherman Ahmad, menjadi narasumber pada “Rakor Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024” yang diadakan Bawaslu Dompu di Hotel Anisa, Senin (18/12/23). (tim/lakeynews)

Bawaslu Dompu kembali Rakor Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

DOMPU – Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Manifestasi dari kedaulatan itu ada di logistik Pemilu, terutama surat suara.

“Untuk itu, logistik Pemilu harus dijaga mulai dari pengadaan, pendistribusian hingga penggunaannya. Sehingga, kedaulatan rakyat itu benar-benar dapat terselenggara secara LUBER dan JURDIL,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Dompu Suherman Ahmad.

Hal tersebut disampaikan Herman, sapaan akrabnya saat menjadi narasumber pada “Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024”. Kegiatan tersebut diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Dompu di Hotel Anisa, Senin (18/12/23).

Logistik Pemilu, lanjutnya, diadakan dan didistribusikan oleh sekretariat KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Prinsipnya, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien yang berdasarkan jumlah pemilih, jumlah peserta Pemilu, dan jumlah TPS.

Potensi persoalan yang biasanya terjadi dalam proses pengadaan logistik Pemilu, menurut Herman, diantaranya keterlambatan produksi, pengadaan tidak sesuai prinsip pengadaan, tidak sesuai spesifikasi, percetakan buram dan rusak.

Sementara dalam proses distribusi logistik yang biasanya menjadi masalah adalah surat suara sering tertukar antar-Dapil. Selain itu, surat suara yang kurang atau lebih di suatu TPS, keterlambatan proses distribusi, kondisi cuaca, letak geografis, tempat penyimpanan logistik yang kurang aman.

Apa saja yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu?

“Pengawas Pemilu memahami alur, prosedur dan jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu. Memahami jenis, spesifikasi, jumlah dan sasaran distribusi,” urainya.

Disamping itu, melakukan pengawasan melekat saat pengepakan (packing) Logistik Pemilu di Kantor KPU. Melakukan kordinasi dengan APH, penyelenggara, pemerintah sesuai tingkatan.

Pengawas Pemilu juga harus mampu mengindentifikasi dan memitigasi sekecil apapun potensi permasalahan dalam distribusi logistik Pemilu, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu.

Herman memaparkan contoh sederhana, mobil pengangkut yang akan mendistribusikan logistik Pemilu. Mobil harus diidentifikasi kelayakannya.

“Seperti apa mobil itu? Pengemudinya bagaimana? Apakah menyediakan perangkat keamanan atau tidak untuk menjaga logistik ketika sewaktu-waktu diterpa hujan dan badai,” tuturnya.

Kehadiran pengawas Pemilu sesungguhnya, kata Herman, memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk tahapan pengadaan dan distribusi logistik terselenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika ada potensi-potensi permasalahan, atau berpotensi terjadi masalah, Pengawas Pemilu memberikan saran dan masukan, bahkan rekomendasi kepada penyelenggara Pemilu (KPU),” tegasnya. (tim)