Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta. (ist/lakeynews)

JAKARTA – Wakil Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah mengungkapkan, awal Maret 2023 lalu, Sekretaris Nasional (Seknas) FITRA telah mempertanyakan praktik rangkap jabatan 39 pejabat Kemenkeu pada sejumlah BUMN.

Umumnya, ke 39 pejabat Kemenkeu itu disebut merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN-BUMN.

Baca juga: 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, FITRA Pertanyakan Pembenahan Dilakukan Sri Mulyani

Sebagaimana dibeberkan Tim Advokasi dan Kampanye Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato, pejabat-pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan tersebut mulai dari wakil Menkeu direktur jenderal, hingga kepala biro.

Ia menilai, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di lembaga maupun di perusahaan plat merah.

Rangkap jabatan, lanjut dia, turut berindikasi rangkap penghasilan. Contohnya, jabatan setingkat dirjen, total gaji dan tunjangan yang diterima berkisar Rp. 90,5 juta-Rp. 123,3 juta per bulan.

“Ini jauh dari yang didapat sebagai komisaris BUMN, dimana paling rendah Rp. 113,3 juta dan paling tinggi mencapai Rp. 2,8 miliar per bulan,” ungkap Gulfino yang juga sempat ramai dilansir sejumlah media massa.

Berikut selengkapnya daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan dimaksud;

Berikut selengkapnya daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan dimaksud;

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero);
  2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi: Komisaris PT Pertamina (Persero);
  3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata: Komisaris PT Telkom;
  4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo: Komisaris PT SMI;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani: Komisaris BNI;
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri;
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group;
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN);
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur;
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia;
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto: Komisaris BTN;
  12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto: Komisaris Pegadaian;
  13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank;
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance;
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma;
  17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF;
  18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti: Komisaris PTPN VII;
  19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo;
  20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara);
  21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi;
  22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta);
  23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna;
  24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I;
  25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia;
  26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI;
  27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti: Komisaris PT POS
  28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK;
  29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo;
  30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re;
  31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia;
  32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM;
  33. Inspektur V, Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia;
  34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur: Komisaris Indosat;
  35. Direktur Lelang, Joko Prihanto: Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN);
  36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur;
  37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance;
  38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan: Komisaris PT Geo Dipa Energi; dan
  39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso: Komisaris PT SUCOFINDO. (won)