Rapat terbatas Forkopimda yang dipimpin Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra itu membahas penajaman pemberlakuan SE Bupati Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. (ist/lakeynews)

Sekda Gatot: Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Taati Jam Malam 22.00-04.00 Wita

DOMPU – Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Dompu H. Kader Jaelani Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu dinilai belum begitu bertuah.

Meski SE itu diterbitkan sudah hampir setahun yang lalu, 13 Januari 2023, faktanya, masih banyak anak yang keluyuran dan keliaran pada jam-jam yang dibatasi.

Selain itu, anak-anak diduga masih kerap menjadi pelaku bahkan jadi korban tindakan pidana malam hari. Misalnya dalam kasus pemanahan yang kian meresahkan dan menghantui kehidupan masyarakat di Kabupaten Dompu, serta sejumlah kasus lainnya.

Karena itu, beberapa hari lalu, Forkopimda Kabupaten Dompu mempertajam penerapan SE Bupati melalui rapat terbatas di ruang rapat Bupati.

Rapat yang dipimpin Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra itu, dihadiri unsur Polres, Kodim, Pol PP dan beberapa Camat di Kabupaten Dompu.

“SE Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 dipertajam lagi. Ini menyikapi makin maraknya kasus pemanahan dan banyaknya korban panah liar,” kata Sekda Gatot didampingi Kabag Prokopim Setda Dompu Yani Hartono pada Lakeynews, Jumat (9/12/23).

Bupati Dompu H. Kader Jaelani (kiri) dan SE Bupati Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. (dok.kolase/lakeynews)

Sekda mengimbau para orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari kejahatan jalanan di malam hari. Caranya, taati jam malam yang diberlakukan, mulai pukul 22.00 – 04.00 Wita, sesuai SE Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023.

Berdasarkan hasil rapat terbatas Forkopimda, lanjut Sekda, untuk menjaga kondisi wilayah kota dan Kabupaten Dompu umumnya, Sekda mengharapkan para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya.

Anak-anak fokus belajar. Membudayakan Magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak. Tidak keluar malam, dan tidak berkumpul dimalam hari yang memancing hal-hal negatif.

“Hhidupkan kembali program Siskamling di wilayah masing-masing,” imbuh Sekda.

Sekda kemudian menyebut beberapa poin pengecualian pemberlakuan jam malam;

Pertama, anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi.
Kedua, anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal.
Ketiga, anak bersama dan/atau dalam pengawasan Orang Tua/Wali.
Keempat, kondisi keadaan bencana.
Kelima, kondisi keadaan darurat dan/atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi anak yang melanggar ketentuan Jam Malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Polres Dompu dan instansi terkait,” tegas Sekda.

Kapan efektifnya pemberlakuan jam malam yang dipertajam ini?

“Dimulai Kamis ( 7/12/23) dan seterusnya,” jawabnya sembari kembali meminta para lurah, kepala desa dan kepala lingkungan/kepala dusun agar mengaktifkan Siskamling. (tim)