
Sri Bagyo: Polisi Jangan Coba-coba Berpolitik Praktis
KALAU masyarakat menemukan ada oknum polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 agar melaporkannya ke polisinya polisi, yakni Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Demikian juga di jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng), Polda NTB. “Apabila masyarakat menemukan anggota Polres Lombok Tengah yang tidak netral atau melakukan politik praktis, silakan dilaporkan ke Seksi Propam Polres Loteng,” imbuh Kepala Seksi Propam Polres Loteng IPTU Sri Bagyo.
Penegasan itu disampaikan Sri Bagyo saat memimpin Apel di Lapangan Mapolres terkait, Kamis (8/12/23).
Dikemukakan Bagyo, sesuai Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1 menegaskan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

Kemudian pada pasal 2 menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.”
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, polisi netral. Seluruh personel Polres Loteng jangan ikut dan coba-coba berpolitik praktis,” tegas Bagyo.
Dia mencontohkan, berfoto dengan kandidat calon legislatif, berpose menggunakan tanda nomor urut calon legislatif menggunakan jari tangan, apalagi menjadi tim sukses atau tim kampanye salah satu pasangan calon.
“Apabila kita temukan, kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Bagyo.
Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024, imbuhnya, harus dijunjung tinggi. Itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, tertuang dalam Pasal 5 Huruf B.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis,” terang Bagyo.
Kemudian Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” tutup Bagyo. (tim)
