
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pada Pemilu tahun 2024. Ketentuan tersebut berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Di dalamnya antara lain mengatur tentang jadwal dan larangan dalam kampanye. Berikut selengkapnya;
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Kampanye Pemilu diperuntukkan bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Presiden/Wapres), calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
1). Kampanye Pemilu 2024
28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
21 Januari 2024-10 Februari 204: Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang.
2). Kampanye Pemilu Presiden/Wapres Putaran Kedua
2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Kampanye Pemilu.
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa Tenang.
Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024
Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok):
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. Jalan-jalan protokol;
f. Jalan bebas hambatan;
g. Sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. Taman dan pepohonan.
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok):
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung milik pemerintah;
e. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Demikian antara lain poin-poin yang termuat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (*)