
KPU, Bakesbangpoldagri dan Satpol PP juga Dihadirkan untuk Ikut Sosialisasi Peraturan Bawaslu
–
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu mengumpulkan para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Dihadirkan juga pihak KPU, Bakesbangpoldagri dan Satpol PP.
Mereka dihadirkan untuk mengikuti “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum” yang dilaksanakan di Café Laberka, Cabang Sawete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Selasa (31/10/23).
Semua komisioner Bawaslu tampak di sana. Yakni Ketua Swastari Haz yang langsung membuka kegiatan, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Dompu Wahyudin, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syafruddin, SH (Syaf Kaso). Sejumlah pejabat dan staf sekretariat Bawaslu juga hadir.
Sedangkan KPU diwakili salah seorang Komisioner, Agus Setiawan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dompu Agus Setiawan) dan beberapa staf.
“Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu.
Menurutnya, sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu penting dilakukan karena saat ini proses Pemilu hampir sampai pada puncak.
“Masa kampanye sebentar lagi akan tiba. Ada banyak hal yang akan dilakukan Bawaslu yang perlu diketahui oleh kita semua. Seperti Sosialisasi Peraturan Bawaslu yang sedang kita lakukan hari ini,” jelas Aca Tari, panggilan Swastari Haz.

Selain itu, sosialisasi terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah mewarnai hampir semua wilayah Kabupaten Dompu. Dari wilayah kota hingga ke sudut-sudut desa, dan cenderung curi start.
Karena, menurut Aca Tari, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, baliho-baliho yang masuk ajakan atau kampanye itu sudah ramai terpasang, meski dengan dalil sosialisasi.
Sehubungan dengan itu, Bawaslu memberi waktu dua hari bagi Parpol untuk menurunkan sendiri. Jika tidak, Bawaslu bersama Sat Pol PP yang akan menertibkannya.
“Yang diperbolehkan dipasang, Alat Peraga Kampanye (APK) yang diterbitkan oleh KPU,” tandas Aca Tari.
Lebih jauh Aca Tari menjelaskan kampanye di media sosial (medsos). Menurutnya, Bawaslu akan mengawasi akun-akun yang tidak terdaftar di KPU. Terutama pada masa kampanye.
Kepada semua Parpol peserta Pemilu agar segera mendaftarkan akun medsos-nya ke KPU. “Kita lakukan kampanye, termasuk di medsos yang tidak melanggar aturan,” imbuh wanita berhijab dan bercadar itu.
Pantauan dan fakta yang dijumpai media ini di tempat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu itu, dari semua parpol peserta Pemilu di Kabupaten Dompu, hanya pimpinan atau perwakilan dua parpol yang tidak hadir. Yakni PKS dan Partai Hanura.
Hal tersebut dibenarkan pihak penyelenggara kegiatan. Hingga acara berakhir, belum diperoleh informasi serta konfirmasi tentang ketidakhadiran pimpinan atau perwakilan dua parpol itu.
“Kami sudah undang semua parpol. Tapi kenapa ada yang tidak hadir, sebaiknya ditanyakan langsung kepada mereka,” saran Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Dompu Wahyudin pada media ini.
Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dilakukan, papar Om Cun (sapaan Wahyudin), untuk menyamakan persepsi dan menyatukan pemahaman.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa materi. Antara lain berkaitan dengan alat peraga sosialisasi dan metode.
“Harapan Bawaslu, semua parpol patuh dalam melakukan pemasangan APS maupun APK,” tutur Om Cun usai kegiatan. (tim)
