Dari kiri: Supardin Siddik, dr. Husni Mubarak, Zurriadin, Soni Sukarno, dan Yan Mangandar Putra, usai sidang beberapa waktu lalu. (ist/lakeynews)

Anggap Draw, Kuasa Hukum Penggugat Tetap Banding

MATARAM – Gugatan dr. Husni Mubarak, salah seorang dari tiga ASN terhadap Bupati Dompu, NTB, diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Dalam amar putusan terhadap perkara Nomor: 28/G/2023/PTUN.MTR, Majelis Hakim PTUN Mataram menerima eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif.

“Menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 255.000,” demikian kutipan amar putusan majelis yang diterima Lakeynews, Jumat malam.

Terhadap putusan tersebut, Penggugat dr. Husni Mubarak melalui kuasa hukumnya, menyatakan banding. “Kami sudah langsung nyatakan banding,” kata Supardin pada Lakeynews, Jumat malam.

Bahkan, permohonan bandingnya sudah langsung diajukan pada hari dan tanggal yang sama, Jumat, 20 Oktober 2023.

Meski putusan majelis hakim PTUN Mataram itu menunjukkan dr Husni Mubarak kalah dalam perkara tingkat pertama, Supardin memandang, posisi Penggugat dan Tergugat draw.

“Putusan tersebut, bahasa sederhananya adalah draw. Masih imbang, kosong-kosong, tidak ada yang dimenangkan,” ujarnya.

Pihak Pemkab Dompu melalui Sekda ketika dihubungi Lakeynews, tidak berkomentar banyak menanggapi putusan tersebut.

Sekda hanya membenarkan dan mengapresiasi putusan hakim yang dirasa menguntungkan Bupati.

Diketahui, tiga ASN Kabupaten Dompu (Penggugat) yang tidak terima dimutasi oleh Bupati Dompu (Tergugat) mengajukan gugatan ke PTUN Mataram. Mereka menganggap korban mutasi kepegawaian yang dilakukan Bupati pada 25 Januari 2023 lalu melawan hukum.

Salah seorang dari ketiga ASN selaku Penggugat itu, dr. Husni Mubarak. Dia dimutasi dari Direktur RSUD Manggelewa ke Puskesmas Soriutu. Objek gugatannya, Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023, atas nama dr. Husni Mubarak dengan register perkara Nomor: 28/G/2023/PTUN.MTR;

Kedua, Soni Sukarno, dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas Pol PP. Objek gugatan, Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 93 atas Nama Soni Sukarno, ST, dengan perkara Nomor: 29/G/2023/PTUN.MTR;

Dan, ketiga, Zurriadin, dimutasi dari Kepala Kelurahan Bali menjadi Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas Pol PP. Objek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE perkara Nomor: 30/G/2023/PTUN.MTR.

Dalam pengajuan gugatan ketiga ASN tersebut didampingi Tim Kuasa Hukum. Yakni Supardin Siddik, Yan Mangandar Putra, Rio Rambaskara, dan M. Yusuf.

Sebagaimana dijelaskan Supardin Siddik sebelumnya, pihaknya mengajukan beberapa saksi dan seorang Ahli, Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (pengampu mata kuliah HTN/HAN) dan alat bukti surat sejumlah 53 bukti.

Sedangkan Tergugat mengajukan dua saksi. Yaitu Djuardana, Kabid Mutasi BKD-PSDM Kabupaten Dompu yang juga anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan bukti surat sebanyak 67 bukti. Satu lagi, saksi yang diajukan adalah Haeruddin, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu yang juga anggota TPK. (tim)