
DOMPU – Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Dompu melakukan Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala Bappeda & Litbang, Senin (16/10/23) pagi.
Hadir pada pertemuan yang dipimpin Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri, M.Ap itu, Kadis Kesehatan, Direktur PDAM, Camat se-Kabuaten Dompu, Kabid Sosbud & Kabid Fisipra Bappeda-Litbang, Kabid P2PL Dikes, dan Kabid Cipta Karya PUPR.
Hadir juga Kabid Persampahan DLH, Kabid Kelembagaan & Sosbud DPMPD, dan Kepala Puskesmas se-Kababupaten Dompu. Disamping itu, para Pejabat Fungsional pada Dinas PKP, Dikes, Sosbud Bappeda & Litbang, Sanitaria Puskesmas dan lainnya.
Saat itu, H. Gaziamansyuri mengungkapkan, dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), ada beberapa regulasi yang dipedomani. Salah satunya, Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM sebagai pengganti Kepmenkes Tahun 2008 tentang STBM. Kepmenkes 2008 itu sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, STBM merupakan pendekatan yang dianggap efektif untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan pemicuan. “Tujuannya, mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat yang setinggi-tingginya,” jelas Gaziamansyuri.
RPJMN 2020-2024, lanjutnya, mengamanatkan penyediaan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak, baik dan sehat bagi setiap warga negara, merupakan tanggung jawab negara. Pemenuhan itu terkait dengan penyediaan sarana air minum dan sanitasi yang memadai. “Karena itu, dibutuhkan kolaborasi multi-aktor dan multi-sektor,” imbuhnya.
Pemkab Dompu, papar Gaziamansyuri, telah membentuk Pokja AMPL dan Pokja PKP sebagai wadah stakeholders merencanakan, mengevaluasi dan membahas berbagai topik tentang pembangunan air minum, sanitasi dan perumahan.
“Sebagai bentuk komitmen dalam rangka percepatan pencapaian deklarasi kabupaten, maka, pada tahun 2023 ini akan menuntaskan 5 Pilar STBM. Minimal ODF (Open Defecation Free) atau Stop BABS dan komitmen NTB BABS Nol (BASNO) 2023,” tegasnya.

Dijelaskan Gaziamansyuri, sinergi yang intens dalam mendorong peningkatan akses sanitasi masyarakat dengan pendekatan STBM. Yakni melalui penciptaan kebutuhan masyarakat, penyediaan layanan sanitasi maupun peningkatan lingkungan yang kondusif.
Hal tersebut ditunjukan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi cukup tinggi. “Capaian sanitasi masyarakat di Kabupaten Dompu sampai Oktober2023 telah mencapai 100 persen dari 61,823 KK di 81 desa/kelurahan. Tidak ada lagi masyarakat Open Defecation (OD) atau BABS,” tandasnya.
Lebih jauh dieberkan Gaziamansyuri, semua desa/kelurahan dan kecamatan sudah mendeklarasikan, yang tentunya sudah mencapai target dari Kemenkes. Masing-masing: Stop BABS – 100 persen; Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS – 100 persen); Pengelolaan Air Minum, Makan dan Rumah Tangga (PAMM-RT) – (100 persen); Pengamanan sampah rumah tangga – 80,69 persen; dan, Pengamanan limbah cair rumah tangga – 81,1 persen.
“Kemajuan capaian akses sanitasi di Kabupaten Dompu ini tidak terlepas dari peran lintas program maupun lintas sektor, BAZNAS, Masyarakat, LSM & CSR yang ada di daerah ini,” tuturnya.
Program Inovasi STBM Kabupaten Dompu dikenal dengan nama Gerakan “SANTABE” (Sanitasi Tanggung Jawab Bersama). Garda terdepannya, para tenaga sanitasi lingkungan Puskesmas yang terhimpun pada organisasi HAKLI Kabupaten Dompu.
Sehubungan kolaborasi berbagai pihak terkait, setidaknya lima harapan Gaziamansyuri, yakni:
Pertama, Penguatan sinergitas dalam keberlanjutan pelaksanaan 5 Pilar STBM dalam mewujudkan percepatan deklarasi 4 & 5 Pilar STBM di Kabupaten Dompu;
Kedua, Dukungan OPD terkait, BAZNAS, BUMN, LSM dan masyarakat terhadap keberlanjutan deklarasi 5 pilar STBM;
Ketiga, Semua desa/kelurahan melaksanakan 5 Pilar STBM Kabupaten Dompu;
Keempat, Dukungan percepatan peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman di masyarakat; dan
Kelima, Dukungan lintas sektor dalam rangka pencegahan dan penurunan angka Stunting.
Menurut Gaziamansyuri, rencana tindak lanjut verifikasi atau uji petik kabupaten STBM oleh Pokja AMPL Provinsi NTB, Oktober 2023. Diharapkan, OPD terkait, kecamatan, Puskesmas mempersiapkan lebih awal terkait pilar 4 dan 5 STBM.
“Sebelum dilakukan uji petik kepada OPD terkait, perwakilan kecamatan dan desa menandatangani komitmen Pilar 4 dan 5 STBM sebagai persyaratan dilakukan uji petik oleh Pokja PPAS provinsi NTB,” katanya mengingatkan. (tim/adv)
