
MATARAM – Jenis pajak daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah dua lagi sebagai sumber penerimaan baru. Yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Sehingga, dengan demikian, kewenangan Pemprov NTB dalam pemungutan pajak daerah menjadi tujuh jenis,” papar Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi pada Rapat Paripurna DPRD NTB di Gedung Dewan setempat, Selasa (26/9/23).
Hal tersebut, menurut Miq Gite, berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selengkapnya ketujuh jenis pajak daerah tersebut; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Khusus opsen pajak MBLB, kepada provinsi diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Penambahan penerimaan dari komponen PAB juga dapat memperkuat fiskal daerah.
“Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik,” ujarnya.
Terkait jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, tidak terdapat perbedaan antara Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, menyangkut jumlah jenis objek retribusi disederhanakan. Dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi itu agar retribusi yang akan dipungut Pemprov adalah retribusi yang efektif dengan biaya pemungutan yang rendah.
“Penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjadi sangat mendesak untuk dibentuk, mengingat sebagai konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan kepala daerah, untuk mengurus dan mengelola sendiri urusannya, maka dibutuhkan sumber daya dan pembiayaan,” jelas Miq Gite.
Pembiayaan diperoleh melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun pemungutan tersebut memerlukan pengaturan guna mengoptimalisasikan pendapatan daerah, yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, dalam mencapai kesejahteraan rakyat. (tim)
