Prinsipal Communications PT. STM Vale, Cindy Elza (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Muttakun. (kolase/lakeynews.com)

DOMPU – PT. Sumbawa Timur Mining (PT STM) digoyang isu melakukan praktik terlarang di wilayah proyek tambang Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rumor tersebut bahkan sempat menguat di media sosial, Facebook (FB).

Meminimalisir membias dan berkembang liarnya isu itu, pihak PT STM langsung memberikan klarifikasi. Meski demikian, Komisi I DPRD Dompu tetap mengusulkan kepada pimpinan dewan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga semuanya menjadi jelas.

Pengamatan Lakeynews.com, screenshot status salah satu akun FB berinisial AU beredar di grup-grup WhatsApp (WA).

Selundupkan material tambang dengan nilai sekitar Rp. 1/2 Miliar dalam setiap 1 unit box X 300 CONTAINER
Oknum STM hebat !?????
Mnfaatkan klemahan cntrol lokal
.”

Demikian kutipan status akun FB AU yang beredar secara berantai di grup-grup WA tersebut.

Tidak diuraikan material apa yang diduga diselundupkan dimaksud, kapan kejadiannya dan di mana lokasinya. Secara spesifik siapa-siapa oknum yang diduga melakukan itu, juga tidak jelas.

Namun, Prinsipal Communications PT. STM Vale, Cindy Elza, tetap menanggapi dan memberikan klarifikasi rumor tersebut ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (24/9/23).

“Pada postingan Facebook tersebut tidak dijelaskan material apa yang dimaksud. Kami menduga yang dimaksud adalah sampel batuan (core sample) yang didapatkan dari hasil pengeboran eksplorasi,” kata Cindy.

Sesungguhnya, lanjut Cindy, keluarnya sampel batuan dari area eksplorasi adalah hal yang wajar dan sesuai dengan peraturan, regulasi terkait eksplorasi mineral.

“Adapun perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melibatkan instansi terkait,” ungkapnya.

Lebih jauh dipaparkan Cindy, pada tahap eskplorasi (studi kelayakan), salah satu kewajiban STM ke Pemerintah RI adalah melaksanakan Analisa Geoteknik, Analisa Metalurgi, QAQC (Quality Assurance & Quality Control) dan Analisa Batuan lainnya untuk perencanaan pertambangan.

“Core sample dianalisa oleh laboratorium yang sebagian besar berlokasi di dalam negeri. Sedangkan untuk beberapa uji yang tidak dapat diakomodir oleh laboratorium dalam negeri, (barulah) dikirim ke laboratorium di luar negeri,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Dompu menilai isu beredar di media sosial tersebut sebagai persoalan yang serius. Terlebih hal ini menjadi tugas pengawasan Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Ketua Komisi I, kata Muttakun, sudah meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu untuk dapat mengagendakan RDPU dengan mengundang PT. STM dan Pemilik Akun.

“RDPU ini penting untuk mengetahui, ada tidaknya petunjuk awal terkait dugaan penyelundupan material tambang,” papar Muttakun.

Dijelaskan, dalam RDPU disarankan untuk mengundang juga Dinas PMPTS, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum Setda, selain pihak PT STM dan pemilik akun FB yang mengunggah status itu. (tim)