
PERNYATAAN DIRI
Dalam rangka memenuhi Pasal 18 huruf a, b dan c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya tidak dilampirkan dalam Silon KPU saat pengajuan bakal Caleg oleh Partai NasDem maka untuk memenuhi kelengkapan berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu, bersama ini saya:
Nama: Ir. Muttakun
Tempat/Tgl Lahir: Mataram, 12 Oktober 1970.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Jl. Udang No. 6 Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu
Dengan ini menyampaikan kepada khalayak umum bahwa saya pernah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas 2B Dompu dalam perkara tindak pidana kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a, Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bahwa saya pada tanggal 10 Oktober 2005 dipidana atas perbuatan menduduki kawasan hutan serta membangun pondok kerja dan bak penampung air tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dan pada tanggal 16 Mei 2006 saya keluar dari Lapas Kelas 2B setelah menjalani masa pidana selama 6 bulan 3 minggu.
Demikian pernyataan diri ini disampaikan sebagai bukti bahwa saya telah memenuhi Pasal 18 huruf, a, b dan c PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dompu, 14 September 2023
TTD
Ir. Muttakun
