
KOTA BIMA – Tidak hanya kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota dan sejumlah oknum pejabat yang sedang hangat di Kota Bima, masalah oknum ASN yang diduga terlibat politik praktispun tak kalah menyita perhatian publik.
Oknum tersebut adalah Kepala Dinas Sosial Yuliana. Bahkan, Bawaslu Kota Bima setelah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, langsung mengeluarkan rekomendasi dan meneruskan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Jumat (1/9/23)
“Kami telah meneruskan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar, S.Sos, di ruang kerjanya pada wartawan, Jumat (1/9/23).
Bawaslu kata Idhar, telah melakukan penelusuran dan klarifikasi. Berdasarkan fakta dan keterangan, Yuliana diduga telah melanggar Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.

Selain memanggil dan mengklarifikasi terhadap Yuliana, pihaknya juga mengklarifikasi pada seorang relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan sejumlah warga di lokasi tempat digelarnya acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKH oleh Dinsos Kota Bima.
Lalu apa bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan Yuliana?
Idhar yang juga Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Bima menjelaskan, Yuliana diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande.
Pada kemasan doorprize yang dibagikan itu terdapat gambar salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima yang namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Diketahui, rekomendasi Bawaslu Kota Bima ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya, dua oknum ASN di lingkup Dinas Dikbud juga telah direkomendasikan ke KASN atas dugaan yang sama.
Bawaslu Kota Bima meminta peran serta Pemkot Bima agar memberikan imbauan tentang netralitas ASN kepada seluruh jajarannya.
Terutama Inspektorat, BKPSDM dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bima diminta sama-sama mengawasi dan mengimbau ASN untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hingga berita ini diunggah masih diupayakan konfirmasi Kadis Sosial Kota Bima Yuliana. (tim)
