
(Menjawab Pertanyaan Kritis Sahabat Wartawan)
–
Oleh: Ir. Muttakun *)
–
SORE hari Kamis, 17 Agustus 2023, tepat di peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, saya mendapat pertanyaan kritis dari seorang sahabat yang saya kenal sebagai wartawan senior.
Dia adalah Sarwon Al Khan atau dikenal dengan panggilan Om Won, Pemimpin Umum plus Pemimpin Redaksi Media Online LakeyNews.Com.
“Bang, benarkah kita (khususnya Dompu) sudah merdeka?” itulah pertanyaan singkat yang diajukannya kepada saya.
Munculnya pertanyaan itu, karena Om Won mencatat masih begitu banyak persoalan yang melilit, membelenggu hingga terasa menyiksa masyarakat –khususnya di Dompu.
Masalah air bersih yang tak kunjung teratasi, pungutan liar parkir merajalela (di pinggir-pinggir jalan, depan toko, depan Gedung Samakai, sekitar Taman Kota dan lainnya), serta persoalan-persoalan lain.
Menanggapi pertanyaan ini, saya mulai dengan mereview bagaimana pendiri negara ini menetapkan tujuan negara yang tertuang dalam naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebagaimana setiap orang pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, dan demikian pula dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman yang mengarahkan semua kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan negara Indonesia dijelaskan dalam paragraf keempat Pembukaan UUD 1945. Paragraf tersebut menyatakan, bahwa tujuan negara adalah membentuk pemerintah yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kesimpulannya, tujuan negara Indonesia meliputi:
1. Melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia,
2. Meningkatkan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Berkontribusi pada ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Secara tidak langsung, tujuan negara akan memengaruhi fungsi negara. Ada beberapa fungsi utama yang harus dijalankan oleh suatu negara, terlepas dari ideologi yang dianut. Seluruh fungsi ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Fungsi-fungsi negara tersebut meliputi:
Pertama, Melaksanakan Penertiban.
Fungsi ini menjadikan negara sebagai stabilisator, negara harus memastikan terciptanya penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya kericuhan dalam masyarakat.
Kedua, Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya.
Fungsi ini sangat penting, dimana negara harus berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya dengan berbagai cara, termasuk mengelola sumber daya yang ada.
Ketiga, Pertahanan.
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar, untuk menjalankan fungsi ini, negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
Keempat, Menegakkan Keadilan.
Fungsi ini sangat dibutuhkan oleh suatu negara dan seluruh rakyatnya, penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
“Benarkah kita sudah merdeka?” Jawabannya, tinggal kita melihat, sejauhmana capaian yang diraih dalam tujuan negara itu dibentuk. Bahwa, negara kita lahir dari perjuangan panjang dan berdarah-darah oleh para pahlawan kita yang saat ini pun kita sudah tidak lagi mengenalnya.
Saat ini, ada Lima Pilar yang menentukah arah perjalanan bangsa dan turut menentukan tercapainya tujuan negara.
Kelima Pilar itu adalah Pemerintah (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), Masyarakat, Dunia Usaha, Dunia Pendidikan, dan Pers yang selalu disebut dengan pentahelix.
Namun demikian, komponen utama yang mengendalikan dan menentukan arah perjalanan bangsa ini sesungguhnya ada ditangan pemerintah. Maka di tangan pemerintah, melalui kebijakan, program dan kegiatannya negara ini ditentukan. Termasuk untuk melihat apakah setelah diproklamirkan kemerdekaan, pemerintah sudah memerdekakan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia.
Tentu sepintas kita melihat bahwa setelah 78 tahun merdeka, keadaan negara kita Indonesia jika dilihat dari tujuan dibentuknya negara yang tertuang dalam UUD 1945 masih jauh dari harapan para pendiri negara ini, sebagaimana disebutkan di atas.
Dari empat tujuan terbentuknya negara Indonesia tersebut, maka sangat mudah untuk menilai apakah pemerintah telah memerdekan rakyat ini dari tujuan dibentuknya negara ini.
Saya melihat untuk meraih dan mencapai tujuan negara kita harus berprartisipasi serta turut memberi kontribusi. Tidak bisa hanya membiarkan negara ini dikelola sepihak oleh pemerintah sendiri. Masih ada komponen lain yang menjadi pilar yang menentukan pembangunan bangsa ini yang ada dalam pentahelix.
Dalam lingkup penyelenggaraan negara yang lebih kecil yaitu oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Dompu yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan badan-badan peradilan (yudikatif), maka kita bisa melihat pembangunan daerah menghadapi tantangan besar ketika akan menerjemahkan tujuan dibentuknya negara yang telah di-breakdown ke dalam visi dan misi daerah yang diusung oleh pemerintah saat ini yaitu DOMPU MASHUR.
Karena pembangunan daerah Dompu saat ini dihadapkan dengan banyak tantangan, banyak yang belum dapat diwujudkan oleh kami yang berada dalam pemerintah saat ini ketika akan mewujudkan tujuan negara. Tentu saja yang belum dapat diwujudkan itu adalah berbagai hak dan kebutuhan dasar yang seharusnya diberikan kepada rakyat Dompu.
Kembali lagi, ketika ada pertanyaan yang diajukan oleh sahabat wartawan kepada saya, “Bernarkah Kita Sudah Merdeka?” maka saya harus jawab dengan lugas, bahwa saat ini kita belum sepenuhnya Merdeka. Kita baru pada mengisi dan merayakan hari kemerdekaan yang kita selalu adakan setiap tanggal 17 Agustus.
Namun demikian, kita juga harus sadar bahwa melalui hari kemerdekaan yang selalu kita rayakan setiap tahun, diharapkan seluruh komponen bangsa yang ada di Kabupaten Dompu; Pemerintah Daerah (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), Masyarakat Sipil, Dunia Usaha, Lembaga Pendidikan (Dikti, Dikdas dan Non Formal), serta Pers, diharapkan bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam memerdekakan rakyat dan daerah Dompu.
Sejatinya, pengelolaan daerah yang belum sepenuhnya melibatkan partisipasi nyata berbagai komponen daerah dari unsur pentahelix inilah yang membuat kita juga belum merasakan Merdeka.
Saat ini saya melihat kekuatan masyarakat sipil belum maksimal memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah. Kalaupun ada kontribusi, baru pada tahap melakukan pengawasan secara parsial, bahkan pengawasan secara konvensional masih juga dipertahankan seperti aksi-aksi yang tidak terarah hingga menimbulkan anarkis.
Dalam tata kelola negara atau daerah mestinya masyarakat sipil harus berada dan mengambil peran strategis mengawal pembangunan daerah dengan terlibat dalam proses perencanaan.
Arah pembangunan daerah ini mestinya mampu dikendalikan oleh masyarakat sipil. Apalagi dalam keadaan kontrol wakil rakyat yang lemah.
Ketika kita melihat dan mengetahui ada arah pembangunan daerah yang tidak tepat sasaran, maka jangan serta merta langsung menyalahkan Bupati, DPRD atau badan-badan peradilan yang bertanggung jawab mengurus dan mengelola daerah ini. Kesalahan itu juga harus ditimpakan kepada masyarakat sipil yang di dalamnya ada kelompok masyarakat cerdas dari elemen pemuda dan mahasiswa yang tidak konsisten mengawal dan meluruskan arah pembangunan daerah.
Seluruh komponen daerah (pentahelix) harus berkomitmen untuk mewujudkan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan UUD ’45 yang di-breakdown oleh Pemkab Dompu dalam visi dan misi daerah.
Komitmen mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam hal ini tujuan pembangunan daerah (visi dan misi daerah), mengharuskan seluruh komponen daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan tujuan Indonesia/daerah, yaitu:
1. Menegakkan Hak
Dalam rangka melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia (seluruh rakyat Dompu), patokan utama yang harus dipenuhi oleh kita semua adalah hak-hak warga negara. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki hak asasi manusia, hak atas pekerjaan, Hak Kesehatan, Hak atas kehidupan yang layak dan hak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Hak suara serta Hak atas Pendidikan Politik merupakan hak yang juga perlu diperjuangkan.
2. Menggunakan Produk Lokal
Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian dapat dicapai dengan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan produk lokal. Dengan cara ini, kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah dapat tercapai melalui gotong royong.
3. Pendidikan yang Layak
Mencerdaskan kehidupan rakyat adalah cita-cita yang diharapkan negara. Oleh karena itu, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Dompu sebagai bagian kecil dari negara dengan jumlah penduduk lebih kurang 250 ribu jiwa, membutuhkan usaha yang besar untuk mendistribusikan pendidikan yang berkualitas ke seluruh pelosok desa. Selain pendidikan akademik, pendidikan moral juga sangat penting.
4. Saling Menghargai
Salah satu tujuan Indonesia adalah ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, budaya, dan agama, harus saling menerima perbedaan.
Kesimpulan
Pertama, pembangunan daerah yang telah, sedang dan masih akan terus dilaksanakan merupakan implementasi dari tanggungjawab kita semua dari unsur pentahelix pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan dan pers dalam mewujudkan cita-cita Indonesia juga cita-cita daerah yang tertuang dalam visi dan misi daerah.
Kedua, melalui HUT ke-78 Kemerdekaan RI (2023) diharapkan kita terus mengisi kemerdekaan ini dengan selalu berpartisipasi, bersinergi dan berkolaborasi membangun daerah menuju DOMPU MASHUR.
Dan, ketiga, mengajak seluruh elemen yang ada di daerah untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi kehidupan yang aman, damai dan sentosa. (*)
*) Penulis adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu; Bakal Caleg DPRD Dompu 2024-2029, Dapil 1 (Kecamatan Dompu) dari Partai NasDem.
