
DOMPU – Momen perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2023, merupakan angin segar bagi ratusan narapidana dan anak-anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Dompu.
Setidaknya 273 Napi dan anak binaan Lapas setempat mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menkumham RI, Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Keputusan tanggal 17 Agustus 2023 ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Reynhard Silitonga atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam keputusan tersebut disebutkan tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada anak binaan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani kepada dua Napi dan warga binaan, saat menjadi Inspektur Upacara Pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas II-B Dompu, Kamis pagi tadi.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan yang selama upacara duduk di kursi tamu kehormatan, juga masuk arena upacara dan menyerahkan lembaran remisi kepada salah seorang dari dua perwakilan Napi dan warga binaan.
Pemberian remisi tersebut didampingi Kepala Lapas II-B Dompu H. A. Halik dan disaksikan para undangan dan peserta upacara.
Di deretan undangan, tampak ketua DPRD, ketua Komisi I, ketua BK dan beberapa anggota dewan. Kemudian Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, perwakilan Kejari Dompu, serta perwakilan BNNK Bima dan lainnya.
Ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Bupati Kader menyebutkan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi, Bupati mengimbau agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengkuti program pembinaan.
“Jadilah pribadi yang taat hukum dan norma-norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik,” pesannya.
Sebelum meninggalkan Lapas, Bupati, Wakil Bupati, ketua DPRD, kepala Lapas bersama unsur Forkopimda melakukan foto bersama di depan podium upacara.
Namun, menariknya, sebelum foto bersama para pejabat, Bupati dan lainnya terlebih dulu mendatangi barisan Napi dan warga binaan. Kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk foto bersama. (tim)
