Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri, menyampaikan paparan pada Semiloka “Air Bersih” yang berlangsung di ruangnya, Selasa (1/8/23) siang. (ist/lakeynews)

DOMPU – Semiloka (Seminar dan Lokakarya) membahas masalah “kronis” air bersih yang dilaksanakan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (1/8/23) siang, berlangsung sesuai rencana. Hasilnya, lima poin.

Pertemuan itu dipandu Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri. Hadir Sekda Gatot Gunawan P. Putra, Tenaga Ahli Bupati Muhammad Arifuddin, Ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun, Inspektur Inspektorat Khaerudin, Kepala BPKAD Muhammad, Kadis PUPR Aris Ansary, Kadis LH Jufri, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait lain, termasuk perwakilan (unsur) media massa.

Baca berita sebelumnya: Masalah Kronis Air Bersih Dompu Akan Dibahas melalui Semiloka Bappeda-Litbang

Apa saja lima poin penanganan dan solusi bagi persoalan berkepanjangan air bersih yang dihasilkan dalam pertemuan bertitel “Meniti Solusi Merajut Langkah Konkret, Air Bersih untuk Dompu Mashur” di ruangan kepala Bappeda-Litbang tersebut?

Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri pada Lakeynews menguraikan sebagai berikut:

Pertama, pengisian Direktur definitif & Jabatan Pengawas Perumda Tirta Rora akan segera dilaksanakan dalam tiga bulan kedepan.

Kedua, Tahun 2023 akan segera ditetapkan Perda RISPAM (merupakan Rencana Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum/SPAM).

Ketiga, Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Air Minum dan DED akan diselesaikan sebelum Tahun Anggaran (TA) 2023.

Keempat, Program Penanganan Air Minum Perkotaan TA 2024 akan dianggarkan sesuai kemampuan Fiskal Daerah setelah ada rencana kegiatan (kerja) dari Dinas PUPR sebelum Pembahasan TA 2024. Dan,

Kelima, Program Perlindungan Sumber Air (PPSA) akan diacarakan pada kegiatan berikutnya.

Sebelum rapat dimulai, Dae Gazi (sapaan H. Gaziamansyuri) memaparkan beberapa hal. Salah satunya, Kebijakan Nasional terkait Air Minum.

Kebijakan Nasional terkait Air Minum dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Bagian Lampiran II, menempatkan Air Minum sebagai salah satu dari 41 Major Project (Proyek Prioritas Strategis).

“Major Project tersebut adalah Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), dengan target 100 persen akses Air Minum yang layak,” jelas Dae Gazi.

Latar belakang kebijakan nasional sebutnya, antara lain;

a. Capaian akses air minum layak pada tahun 2018 adalah 87,75 persen, terdiri dari akses air minum jaringan perpipaan sebesar 20,14 persen dan bukan jaringa perpipaan sebesar 67,61 persen.
b. Defisit air baku 2018 mencapai 181,3 m3/detik c. Baru 59,6 persen PDAM yang memiliki kinerja sehat (2018).
d. Kurangnya akses air minum yang layak dan aman merupakan salah satu penyebab tingginya prevalensi penyakit yang disebabkan oleh air, seperti diare dan juga stunting.

Namun demikian, alokasi dana dari APBN dalam bentuk Transfer Khusus ke Daerah (TKD) ke Kabupaten Dompu, khususnya DAK Fisi sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan turunan dari RPJMN, sangat terbatas.

Menurut Dae Gazi, alokasi DAK Fisik Bidang Air Minum (Perdesaan) TA 2022 sebesar Rp. 5,6 miliar lebih dan TA 2023 sejumlah Rp. 7,6 miliar lebih. “Jumlah (angka) tersebut jauh dari kebutuhan kita,” ungkapnya.

Dalam RPJMD Kabupaten Dompu 2021-2026, disebutkan bahwa Misi keempat yang hendak dicapai selama masa pemerintahan Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah), “Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Mantap serta Berwawasan Lingkungan.”

“Nah, salah satu strategi untuk mewujudkan misi tersebut adalah peningkatan cakupan layanan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga dengan Arah Kebijakan Penyediaan sarana dan prasarana air bersih rumah tangga, serta penguatan pelayanan jaringan air bersih melalui PDAM,” urainya.

Dalam RPJMD Dompu 2021-2026 juga disebutkan, basis data “Persentase Rumah Tangga Pengguna Jaringan Air Bersih/Air Minum” pada tahun 2020 sebesar 46,68 persen. Target pada tahun 2024, naik menjadi 64,1 persen dan diakhir periode RPJMD ( 2026) bisa mencapai 71,71 persen.

Kegiatan Semiloka “Air Bersih” di ruangan kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (1/8/23) siang. (ist/lakeynews)

LHP BPK: Penyediaan Air Minum Layak dan Aman Berpotensi tidak Optimal

Pada pertemuan tersebut, kepala Bappeda-Litbang juga secara jantan membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB. Yakni LHP atas Kinerja Terinci Kegiatan Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kabupaten Dompu (Semester I) yang dilaksanakan akhir 2022.

“Penyelenggaraan SPAM berpotensi tidak optimal karena belum didukung dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan SPAM yang memadai dan komprehensif,” ungkap Dae Gazi.

Hal ini terjadi, lanjutnya, karena Pemerintah Kabupaten Dompu belum menyusun Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (JAKSTRADA SPAM).

“Di samping itu, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) belum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan belum di-review secara tepat waktu dan mutakhir,” tegasnya.

Air Minum, Super Prioritas 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dompu 2024 sebagai penjabaran dan turunan dari RPJMD 2021-2026, serta sebagai acuan untuk penyusunan APBD TA 2024, telah menetapkan Air Minum sebagai program super prioritas pembanguan daerah tahun 2024.

Sayangnya, alokasi anggaran dari pusat, terutama DAK Fisik sangat terbatas. “Karena itu, maka program super prioritas akan dibiayai melalui APBD dengan Konswekuensi logis harus dilakukan rasionalisasi dan refocusing anggaran sektor (OPD) lainnya,” tandas Dae Gazi.

Implementasi program super prioritas Air Minum pada APBD Dompu 2024, jelasnya, harus menyeimbangkan antara arahan Dokumen Perencanaan (RISPAM) dengan potensi dan beban pembiayaan APBD 2024.

Arahan Dokumen Perencanaan dimaksud, kebutuhan jangka pendek/mendesak dari masyarakat sebagaimana yang termuat dalam berbagai pemberitaan media dan platform media sosial, serta saluran formal seperti musrenbang, dan lainnya.

“Untuk itulah kegiatan Semiloka hari ini diselenggarakan dengan momentum dan konteks yang strategis. Yakni paralel dengan penyusunan dokumen KUA – PPAS sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Dompu TA 2024,” papar Dae Gazi.

Kinerja Kelembagaan, PERUMDAM Tirta Rora “Sakit”

Terkait aspek kelembagaan Air Minum di Kabupaten Dompu, mengutip Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perumdam Tirta Rora Kabupaten Dompu oleh BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 2022, Dae Gazi pun membeberkan beberapa hal.

Di antaranya, Penilaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kementerian PUPR.

Menurutnya, nilai tingkat kesehatan PERUMDAM Tirta Rora tahun 2021 berdasarkan indikator kinerja Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, sebesar 1,88 dengan kategori “Sakit”.

“Dibandingkan dengan Tahun 2020 sebesar 2,17, terdapat penurunan tingkat Kesehatan sebesar 0,29,” bener Dae Gazi lagi.

Penurunan nilai ini, sambungnya, disebabkan penurunan Returm On Equity (ROE) dan Rasio Operasional disebabkan perusahaan mengalami kerugian serta penurunan persentase pertumbuhan pelanggaran.

Penilaian Kinerja Berdasarkan Inidikator Kemendagri Nomor 47 Tahun 1999, nilai kinerja PERUMDAM Tirta Rora 2021 sebesar 41,12 dengan klasifikasi “Kurang”. “Dibandingkan Tahun 2020 sebesar 46,75, terdapat penurunan nilai kinerja sebesar 5,63,” cetusnya.

Sedang terkait Cakupan Pelayanan, sampai 31 Desember 2021, PERUMDAM Tirta Rora memiliki 10.030 pelanggaran. Dari angka tersebut, 8.628 di antaranya pelanggaran aktif dan 1.402 pelanggaran nonaktif. “Sebagian besar pelanggaran berasal dari pemasangan regular prusahaan,” tegas Dae Gazi.

Lebih jauh dijelaskan, jumlah pelanggaran per 31 Desember 2021 mengalami kenaikan dibandingkan pelanggaran per 31 Desember 2020 (9.657 pelanggaran). “Kenaikannya sebesar 373 pelanggran, yakni dari sambungan Baru 28 pelanggaran dan pengaktifan Kembali 345 pelanggaran,” ujarnya. (tim/adv)