Selain bersurat, para perangkat Desa Jala, Kecamatan Hu’u yang dipecat oleh Kadesnya, bersurat dan menemui Bupati H. Kader Jaelani di ruang kerjanya, Senin (5/6/23). (kolase/lakeynews.com)

Didampingi PPDI, Sampaikan Lima Bahan Pertimbangan Pimpinan

DOMPU – Setelah beberapa hari lalu berunjuk rasa bersama warga, 11 perangkat Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu yang dipecat oleh Kades setempat (diduga) tidak sesuai mekanisme, kini bersurat dan menemui Bupati H. Kader Jaelani.

Surat tertanggal 4 Juni 2023 itu disampaikan ke kantor Bupati pada Senin (5/6/23), perihal Permohonan Kepastian Status sebagai Perangkat Desa Jala.

Surat yang ditandatangani oleh 11 perangkat desa yang diberhentikan tesebut, diantar ramai-ramai ke Bagian Umum (surat masuk).

Mereka didampingi beberapa pengurus DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Dompu. Antara lain, Muhammad Amin (ketua), Arie Fitrianti (bendahara umum), Arafik (Divisi Hukum dan Advokasi), dan Sudirman (penasehat).

“Sehubungan dengan pemberhentian kami sebagai Perangkat Desa Jala yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permohonan Kepastian Status sebagai Perangkat Desa Jala,” kata mereka dalam suratnya.

Para perangkat Desa Jala, Kecamatan Hu’u, setelah menemui Bupati Dompu H. Kader Jaelani di ruang kerjanya. (ist/lakeynews.com)

Sebagai bahan pertimbangan Bupati, 11 perangkat desa tersebut menyampaikan lima hal, sebagai berikut:

  1. Kami sangat prihatin dengan kondisi desa kami pascakekosongan perangkat desa, walau saat sekarang Kepala Desa telah mengangkat Plh (Pelaksana Harian).
  2. Pengangkatan PLH itu juga adalah salah satu bentuk arogansi Kepala Desa Jala, karena lagi-lagi tidak sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 serta perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
  3. Sampai dengan hari ini kami benar-benar masih bingung dan tidak mengerti sama sekali alasan Kepala Desa memberhentikan kami sebagai Perangkat Desa Jala.
  4. Bahkan SP-1 dan SP-2 yang diberikan kepada kami sebelumnya, benar-benar tanpa dasar dan tanpa alasan yang masuk akal.
  5. Bahwa dampak dari polemik yang diciptakan oleh kepala desa itu, menyebabkan kondisi pemerintahan di desa kami lumpuh total. Tidak ada pelayanan apapun yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, mohon kepada Bapak Bupati agar dapat memberikan kepastian tentang status kami, supaya kami dapat mengabdikan diri kembali untuk kemajuan desa kami guna mewujudkan Dompu MASHUR,” pintarnya.

Selain menyampaikan surat, para perangkat Desa Jala yang diberhentikan oleh Kades tersebut, juga menemui Bupati Dompu H. Kader Jaelani. Seperti saat mengantarkan surat, merekapun ditemani beberapa pengurus PPDI.

Para perangkat desa itu diterima Bupati di ruang kerjanya, didampingi Kepala DPMPD Agus Salim dan Kabid Pemdes Nastap. (tim)