
Oleh: Firmansyah, S.Psi., M.MKes *)
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, pendaftaran para calon legislator (Caleg) telah usai.
Sebagai syarat awal seorang Caleg menduduki kursi DPRD, DPRD Provinsi, DPR atau DPD adalah dengan mendaftarkan diri di KPU.
Proses pendaftaran sudah berlangsung dan menjadi kewajiban Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk mendaftarkan para Caleg-nya.
Momentum pendaftaran sudah pasti dimanfaatkan dengan baik oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Para Caleg yang didaftarkan Parpol adalah para Caleg terbaik dan sudah melalui proses verifikasi internal parpol sehingga layak didaftarkan.
Waktu pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023.
Di masa ini semua berkas pendaftaran para caleg sesuai persyaratan dan ketentuan sudah harus masuk untuk diverifikasi lebih lanjut.
Proses berikutnya caleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Mereka yang ditetapkan sebagai caleg inilah yang nantinya dipilih rakyat melalui pesta demokrasi Pemilu Pileg.
Pemilu Pileg merupakan proses demokrasi yang luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dari hasil itulah terpilih wakil rakyat.
Dalam proses pemilihan rakyat adalah penentunya dan wakil rakyat yang terpilih akan menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Pileg adalah bagian dari pesta rakyat dan dipesta ini rakyat punya kuasa menentukan pilihannya.
Rakyat dengan hak pilihnya akan menentukan siapa diantara caleg yang ada yang layak dipilih sebagai wakilnya.
Sesuai hak pilihnya rakyat mengeksekusi pilihannya. Menentukan caleg yang dipilih rakyat punya kriterianya sendiri.
Harapannya dalam menentukan pilihannya dipileg nanti rakyat dapat cerdas menentukan siapa yang dipilihnya.
Bila rakyat cerdas memilih maka akan terpilih figur-figur terbaik dari para caleg yang telah diusung parpol.
Guna merebut hati (simpati) rakyat tentunya para caleg berkompetisi antara satu dengan lainnya. Agar terpilih, mereka akan berjuang keras membuktikan dirinya sebagai figur yang layak dan pantas dipilih.
Caleg yang terpilih nantinya akan diutus parpol untuk menduduki kursi legislatif sesuai tingkatan mewakili Dapilnya.
Para Caleg terpilih berasal dari lima Dapil yaitu Pajo-Huu, Dompu, Woja, Manggelewa-Kilo dan Kempo-Pekat.
Menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislator bukan perkara yang mudah atau ringan. Tugas sebagai legislator merupakan tugas berat. Oleh karena itu dibutuhkan figur-figur berkemampuan.
Dengan kemampuannya mendorong legislator terpilih punya andil besar menentukan kebijakan pembangunan daerah.
Disinilah kecerdasan rakyat diperlukan untuk memilih figur berkemampuan dari sejumlah caleg yang ada.
Dari sekian banyak caleg yang diusung parpol sesuai kuota DPRD Dompu akan terpilih 30 legislator baru di periode lima tahun berikutnya.
Doa kita semua Pileg tahun 2024 berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai harapan bersama sehingga agenda pembangunan terus berlanjut tanpa kendala.
Demikian uraian ini, mudah-mudahan ada manfaatnya untuk kesuksesan pelaksanaan Pileg Tahun 2024. (*)
*) Penulis adalah Koordinator Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Dompu.
