
Pendampingan Penyusunan, Pengolahan Data dan Analisis GDPK 5 Pilar
–
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu H. Gaziamansyuri memaparkan panjang lebar terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) lima pilar di bidang pembangunan kependudukan.
–
MATERI tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Om Gres itu dalam Rapat Pendampingan Penyusunan, Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan dalam GDPK 5 Pilar pembangunan di bidang kependudukan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda dan Litbang Dompu, Rabu (10/5/23) itu dihadiri sejumlah pejabat terkait. Salah seorang di antaranya, Ketua Pokja Parameter Kependudukan BKKBN Provinsi NTB Lalu Sten.
Selain kepala Bappeda & Litbang, hadir pula Sekretaris DPPKB Dompu dan beberapa pejabat Eselon III, kepala Dikes diwakili Anike (salah seorang Kabid). Juga pejabat yang mewakili Kadis Dikpora, Kabid Sosbud Bappeda Azhar dan sejumlah staf Bappeda-Litbang.
Menurut Om Gres, dalam pembangunan nasional maupun daerah, tidak dapat disanksikan bahwa penduduk dan dinamikanya mempunyai peran yang sangat penting.
Dengan demikian, pada hakikatnya, segala aspek perencanaan pembangunan harus mengacu dan berdasarkan pada situasi kependudukan yang sedang terjadi. “Karena, penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan,” ujarnya.
Ditegaskan Om Gres, tidaklah berlebihan apabila situasi kependudukan mempunyai keterkaitan yang erat dengan pembangunan. Jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek pembangunan. Seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai aspek pembangunan lainnya.
“Sebaliknya, aspek-aspek pembangunan tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap situasi kependudukan, baik yang sedang terjadi (sekarang) maupun pada masa depan,” tandasnya.
Lebih jauh disebutkan, menurut data BPS tahun 2022, penduduk Kabupaten Dompu 238.201 jiwa. Kata Om Gres, jumlah penduduk yang sangat besar menjadi masalah yang kompleks.
Untuk mengatasi persoalan kependudukan, diperlukan suatu instrumen yang terencana, sistemastis dan berkesinambungan. “Maka, suatu Grand Design Pembangunan Kependudukan yang dinilai berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan,” tegasnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), disebutkan 5 pilar pembangunan di bidang kependudukan.
Kelima pilar tersebut; Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga Berkualitas, serta Penataan Data dan Informasi Kependudukan dan Administrasi Kependudukan.
“Semua itu, harus menjadi bagian dari isi Grand Design Pembangunan Kependudukan,” papar Om Gres.
Sebagai sebuah dokumen yang representatif dan strategis, lanjutnya, maka ketepatan isu, visi dan strategi memainkan peran penting. Sehingga membutuhkan dukungan informasi yang kontinyu dan melalui berbagai tahap konsolidasi yang dapat mendeterminasi permasalahan serta kebijakan di bidang kependudukan.
Disamping sebagai rujukan dalam perencanaan, GDPK sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kependudukan agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.
Sebagai gambaran singkat, urai Om Gres, salah satu indikasi permasalahan sekaligus indikator kesejahteraan dan target kinerja Pemerintah Kabupaten Dompu adalah tingkat kemiskinan.
Berdasarkan rilis terakhir BPS tahun 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Dompu 12,60 persen atau lebih kurang 30.471 dari 241.836 jiwa. Atau, meningkat 0,44 persen dari tahun sebelumnya (2020) yaitu 12,16 persen.
Sedangkan kondisi kemiskinan pada tahun 2022 tercatat mengalami penurunan, menjadi 12,4 persen dari tahun 2021. Penurunannya sebesar 0,20 persen.
Angka Kemiskinan Kabupaten Dompu berada di peringkat ketiga dari 10 kabupaten dan kota se-NTB, atau berada di urutan pertama dari delapan kabupaten se-NTB.
Kondisi kemiskinan yang ekstrim di Kabupaten Dompu terjadi pada tahun 2022. Tercatat sejumlah 7.842 Jiwa atau 2,97 persen dari total populasi.
Beberapa tersebut mengindikasikan bahwa ada aspek-aspek yang harus dibedah untuk diidentifikasi akar permasalahannya. Dengan demikian, intervensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat lebih tepat, sehingga memberikan hasil yang lebih optimal.
“Karena itulah, diperlukan data-data yang akurat dan dokumen-dokumen referensi yang dapat diandalkan dalam mendukung proses penentuan kebijakan. Salah satu dokumen itu adalah GDPK,” ungkap Om Gres.
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut, maka perlu menyusun GDPK 5 Pilar. “Hal ini penting sebagai acuan pembangunan kependudukan dalam upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendaian kuantitas, peningkatan kualitas pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas serta penataan administrasi kependudukan,” tegas Om Gres lagi.
Sebab, tujuan GDPK 5 Pilar adalah mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Disamping mewujudkan kualitas penduduk yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, memiliki etos kerja tinggi, dan berdaya saing, sehingga mampu menghadapi tantangan kemajuan global. (tim/adv)
