Wahyudin “Cun”: KPU Beserta Jajaran Jangan Abaikan Hak Pilih Warga

DOMPU – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Dompu telah berakhir.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin (pegang mic). (ist/lakeynews.com)

Kegiatan tersebut berlangsung di bawah pangawalan dan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu. Dan, ditemukan ada yang kacau dalam pencoklitan.

Sekadar pengetahuan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin mengatakan, hasil Kawal Hak Pilih yang dilakukan pihaknya di lapangan masih ditemukan Pantarlih yang melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan Panduan Pantarlih dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan dari PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Sebagaimana jadwal yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknik Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Panwas Kelurahan/Desa (PKD) di delapan kecamatan se-Kabupaten Dompu.

“Masih ditemukan pemilih yang belum dicoklit, dan beberapa persoalan lain yang tidak sesuai panduan dan alat kerja Pantarlih,” tegas pria yang akrab disapa Cun itu pada Lakeynews.com, Jumat (17/3).

Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan tersebut, Panwascam di masing-masing kecamatan menyampaikan saran perbaikan dan untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).

Apa saja persoalan yang menjadi temuan PKD, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Dompu saat melakukan Patroli dan Uji Petik?

Cun menyebut, antara lain, anak dibawah umur dicoklit, Coklit bedasarkan de Facto, pemilih disabilitas tidak dicoklitf, dan Coklit dilakukan oleh orang lain (bukan Pantarlih ). “Ada juga yang langsung tempel stiker dengan tidak melakukan pendataan awal, tidak dicoklit karena tidak punya KTP-E, dan temuan lainnya,” jelasnya.

Bagaimana langkah Bawaslu Kabupaten Dompu selanjutnya?

Terkait masalah ini, Bawaslu mengimbau KPU Kabupaten Dompu beserta jajarannya agar hak pilih warga tersebut tidak diabaikan. KPU diingatkan agar mencoklit sesuai dengan aturan, mengingat jadwal Coklit telah berakhir.

“Tugas kami mengawal hak pilih. Jangan sampai hak konstitusi warga diabaikan,” tegas Cun. (ayi)