DOMPU – Pupuk NPK merk SR PONSKAH 15-15-15 dilarang beredar dan ditarik dari peredarannya. Karena itu, para petani dan pemilik kios diimbau agar tidak membeli pupuk tersebut. Terlebih tergiur karena harga murah, namun tidak terjamin mutu dan efektivitasnya.

Inilah contoh Pupuk NPK merk SR PONSKAH 15-15-15 yang dilarang beredar dan telah ditarik dari peredarannya. (ist/lakeynews.com)

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, pada Lakeynews.com, Senin (20/2) siang.

“Sebagai bagian sosialisasi kepada petani dan pemilik kios, kita (Distanbun) telah menerbitkan Surat Nomor: 800/110/distanbun/2023 tentang Informasi Hasil Audit Irjen Kementan RI Terkait Pupuk NPK SR PONSKAH,” ungkapnya.

Dae Roni (sapaan akrab Muhammad Syahroni) kemudian menceritakan secara singkat kronologis lahirnya larangan beredarnya pupuk NPK SR PONSKAH tersebut. “Berawal dari adanya keraguan terkait efektivitas dampak penggunaan pupuk NPK merk SR PONSKAH 15-15-15 di tengah masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, di pasaran, harga pupuk tersebut relatif sangat murah. Yaitu hanya berkisar Rp.110 ribu hingga Rp. 160 ribu per sak (@50 Kg). “Sangat murah kalau dibandingkan Pupuk Subsidi merk NPK PHONSKA. Harganya sudah mencapai Rp. 400 ribu,” paparnya.

Kepala Distanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni (tengah) mendampingi Tim Audit Itjen Kementan RI saat turun ke BPP Kecamatan Dompu, akhir November 2022. (ist/lakeynews.com)

Merujuk pada dua hal tersebut, sambungnya, karena pupuk adalah barang bebas yang beredar luas di pasaran, tentu tidak bisa serta merta dapat langsung dijustifikasi sebagai barang palsu atau produk yang tidak memenuhi standar. “Tentu harus mengikuti tahapan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Namun demikian, terkait masalah tersebut, pihak Distanbun telah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran pupuk. “Alhamdulillah, komunikasi yang kita lakukan direspons positif,” ujarnya.

Ternyata, papar Dae Roni, produk pupuk NPK Merk SR PONSKAH yang diproduksi CV. Sumber Rejeki di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sedang menjadi atensi pihak Kementerian Pertanian. Ini karena banyaknya laporan terkait mutu pupuk tersebut.

Tim Audit Itjen Kementan RI ketika turun BPP Kecamatan Manggelewa, akhir November 2022. (ist/lakeynews.com)

Khusus di Kabupaten Dompu, tindak lanjut masalah pupuk yang satu ini dengan proses audit oleh pihak Itjen Kementan pada periode akhir November 2022. Audit dilakukan di beberapa kecamatan, dengan menurunkan tiga personel auditor.

Dalam proses audit, jelas Dae Roni, dilakukan uji petik terhadap beberapa kelompok tani yang pernah menggunakan pupuk tersebut. Disamping itu, dilakukan wawancara dan pengambilan sempel pupuk untuk diuji kandungannya di laboratorium.

Hasil audit Itjen Kementan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: R.626/PW.120./G/12/2022 tentang Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Pengawasan Peredaran Pupuk.

Apa saja hasil audit tersebut?

“Antara lain ditemukan fakta, bahwa CV. Sumber Rejeki Sidoarjo sejak tahun 2019 sudah tidak memproduksi pupuk NPK merk SR PONSKAH 15-15-15,” jawab Dae Roni.

Kemudian dari proses pengujian pada Laboratorium Tanah BPTP NTB, didapatkan hasil bahwa mutu pupuk NPK SR PONSKAH tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penjualannya juga tidak melalui kios-kios pupuk resmi.

Laporan hasil pengujian di Laboratorium Tanah BPTP NTB terhadap mutu pupuk NPK SR PONSKAH. (ist/lakeynews.com)

Karena itu (berdasarkan hasil audit), direkomendasikan, kepada pihak CV. Sumber Rejeki Sidoarjo untuk menarik kembali jenis pupuk tersebut dari peredaran dan mereformulasi lagi kandungannya.

Kepada petani dan pemilik kios, direkomendasikan untuk tidak membeli pupuk tersebut dan tidak tergiur membeli pupuk dengan harga murah tapi tidak terjamin mutu dan efektivitasnya.

Rekomendasikan lain, mengoptimalkan peran KP3 Kabupaten dengan tetap melakukan koordinasi dengan KP3 Provinsi dan KP3 Pusat.

Menindaklajuti rekomendasi hasil audit tersebut, sebagai bagian sosialisasi kepada petani dan pemilik kios, pihak Distanbun, kata Dae Roni, telah menerbitkan Surat Nomor: 800/110/distanbun/2023 tentang Informasi Hasil Audit Irjen Kementan RI Terkait Pupuk NPK SR PONSKAH. (tim)