Polsek Pekat dan BKPH Tambora Motori Penanaman Pohon Bersama Perambah Hutan
DOMPU – Sejak ditelantarkan PT. Agro Wahana Bumi (AWB), banyak lahan pada hutan kawasan di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dirambah dan dikuasai secara liar oleh oknum masyarakat.
Diketahui, pihak perusahaan cukup lama tidak beraktivitas lagi di hutan kawasan tersebut. Karena, perambahan secara liar dan semena-mena penguasaan lahan itu oleh oknum-oknum warga seolah tidak terkendali.
Karena itu Polsek Pekat dibawa kendali IPDA Muh. Sofyan Hidayat memotori kegiatan penghijauan di kawasan hutan KM 12 Desa Pekat. Sekitar 500 bibit pohon produktif berbagai jenis ditanam di sana.
Menurut Kapolsek Sofyan, kegiatan penanaman itu, selain penghijauan juga bagian dari upaya pembentukan demplot percontohan kepada masyarakat.
“Selama ini, banyak kegiatan perambahan liar di wilayah eks PT. AWB. Tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak beraktivitas (mengelola) lagi, sehingga masyarakat berbondong-bondong membuka lahan, lalu menguasainya,” papar Om Phian atau Phian Baraduta, sapaan Muh. Sofyan Hidayat.
Menurut Phian, areal di lokasi penanaman bibit pohon –termasuk jenis buah-buahan– itu telah dijadikan demplot percontohan.
“Kegiatan ini terselenggara atas inisiatif bersama kami (Polsek) dengan BKPH Tambora yang dipimpin Junaidin,” sambung Phian.
Kegiatan itu juga dihadiri Kades Pekat Sahlan dan melibatkan masyarakat setempat, terutama yang diketahui telah menguasai lahan tersebut.
Dijelaskan, dari ratusan bibit pohon/buah-buahan yang ditanam, ada durian, rambutan dan kelengkeng. “Kami juga menanam bibit pohon mahoni sebagai pelindung,” tuturnya.
Penanaman bibit pohon/buah dilakukan untuk memperbaiki kembali hutan yang sudah rusak hutan. Dengan menanam pohon-pohon produktif tersebut, selain sebagai penahan air juga bermanfaat dan membantu perekonomian masyarakat kedepan (jadi hutan buah).
Kepala Desa Pekat Sahlan mengatakan, kegiatan penanaman pohon itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan hutan. Yang tidak kalah pentingnya, ini juga bagian dari upaya pembinaan masyarakat yang telah memanfaatkan hutan kawasan dengan alasan untuk lahan pertanian, terutama jagung.
Sejauh Ini, Perambah Hutan Baru Dibuatkan Pernyataan
Pada kesempatan itu, Kapolsek Pekat IPTU Muh. Sofyan Hidayat dan Kepala Resor BKPH Tambora Junaidin sempat memberikan pengarahan pada sejumlah warga yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Salah satu poin penegasan Junaidin, perambahan hutan secara liar, menempati dan menguasainya merupakan tindakan melanggar hukum. Ini sesuai dengan UU Kehutanan RI Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2022.
Sebelumnya, pihak BKPH dan Kepolisian kerap melakukan patroli gabungan, penertiban masyarakat yang memperjualbelikan lahan di Kecamatan Pekat.
Dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menjaring beberapa oknum masyarakat. Namun, sejauh ini, baru dibuatkan buatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap kerja sama masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru. Terhadap lahan yang sudah dimanfaatkan, segera tanam kembali pohon pelindung yang bermanfaat. Seperti yang kami contohkan ini,” imbuh Junaidin.
Apabila ada oknum warga yang tidak menaati aturan dan tidak mengikuti petunjuk BKPH, kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya. (tim)