Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

SEORANG ibu muda di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, PS (19) harus meregang nyawa di tangan suaminya, MR (20) bersama kakak ipar S (28) dan ibu mertua SH (46).
Pemicunya, sangat sepele. Korban dianggap tidak patuh (nurut) pada suami dan keluarganya.
Korban awalnya sempat dicurigai bunuh diri, karena jenazahnya ditemukan dalam posisi tergantung di pintu kamar rumah.
Namun, kasus tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian kurang dari 24 jam. Menurut Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, korban PS diduga dibunuh oleh suaminya bersama kaka ipar dan ibu mertuanya.
“Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Redho pada persen di Praya, Rabu (4/1).

Dibeberkan, sebelumnya, korban sempat diduga meninggal akibat gantung diri pada 3 Januari. Dan, membuat geger warga setempat.
Namun, hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan adanya kejanggalan.
Interogasi terhadap MR, suami korban pun dilakukan. Akhirnya, MR mengakui membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya. Setelah tidak bernyawa, MR dibantu S dan SH menggantung korban.
“Pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” papar Redho sebagaimana dikutip Kasi Humas Polres IPTU Susan V Sualang.
Apa motif pembunuhan tersebut?
Menurut Redho, sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh pada dirinya dan keluarganya.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya. (tim)