ATURAN atau ketentuan dari pemerintah tentang pupuk subsidi sudah sangat jelas dan tegas. Penjualannya dilarang dipaketkan dengan pupuk lain (nonsubsidi).
Pihak Pupuk Indonesia juga sudah lama mengeluarkan imbauan kepada para distributor dan pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi secara paket dengan pupuk lain.
Namun, kenyataannya, di sejumlah tempat, para petani merintih karena harus membeli pupuk subsidi paketan dengan pupuk nonsubsidi. Harga mahal membuat mereka merasa tercekik.
“Kebijakan pengecer pupuk subsidi yang menerapkan pola bahwa harus membeli pupuk nonsubsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi adalah hal yang tidak benar,” tegas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni.
Penegasan tersebut sering disampaikan pria yang akrab disapa Dae Roni itu, bahkan di berbagai kesempatan.
Teranyar, lelaki santun dan dikenal sederhana ini, menyampaikan melalui media sosial. Yakni lewat status akun Facebook pribadinya pada Sabtu (24/12).
Dalam status tersebut, Dae Roni mengungkapkan, Kementerian Pertanian melalui BUMN penyalur pupuk subsidi PT Pupuk Indonesia secara tegas menyatakan, bahwa tidak ada kebijakan pemaketan yang harus memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi.
Pupuk Indonesia telah lama mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan pengecer di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket. Apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.
Secara jantan Dae Roni mengakui, realita bahwa alokasi kuota pupuk subsidi dari pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk subsidi para petani. Karena itu pula, pembelian pupuk non subsidi merupakan opsi yang harus dilakukan petani.
“Namun hal itu bukan berarti pembelian pupuk nonsubsidi (oleh petani) harus dipaksakan,” tegas Dae Roni. (ayi)