DOMPU – Komisioner Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin, memaparkan beberapa hal terkait penataan Daerah Pemekaran (Dapil).
Wahyudin menyebutkan, prinsip pengawasan penataan Dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Hal itu, dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai rangkaian proses penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Tentu sesuai dengan prinsip pembentukan Dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemilu,” kata pria yang akrab disapa Cun itu saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Kabupaten Dompu, di Hotel The Tree House, Kecamatan Hu’u, Kamis (17/11).
Regulasi yang disosialisasikan KPU Dompu tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Saat itu, Wahyudin membicarakan Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu Serentak Tahun2024.
Wahyudin juga menjelaskan, Dapil kabupaten/kota memiliki kuota kursi paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Terkait penyediaan data untuk penataan Dapil, menurutnya, dilakukan beberapa hal. Pertama, data kependudukan berupa data agregat kependudukan perkecamatan. Kedua, data wilayah administrasi pemerintahan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga, peta wilayah administrasi pemerintahan yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial.
Selanjutnya, KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan alokasi kursi paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu sampai 300 ribu orang, memperoleh alokasi 30 kursi,” jelas Wahyudin.
Wahyudin juga menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dompu pada Pemilu 2019 berjumlah 155.403 jiwa.
Sedangkan metode penataan Dapil, antara lain, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan dengan jumlah kursi yang ditetapkan.
Selain itu, menghitung perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan, ketiga memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan alokasi kursi setiap Dapil.
Kemudian, menghitung alokasi kursi setiap Dapil dengan pedoman setiap Dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi. Dan, terakhir, menjumlahkan alokasi kursiseluruh Dapil hasil penghitungan.
Kabupaten Dompu, jelasnya, alokasi sebanyak 30 kursi dengan empat Dapil. Dapil Dompu I terdiri dari 11 kursi meliputi Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu’u. Dapil Dompu II terdiri dari tujuh kursi untuk Kecamatan Woja.
Sementara Dapil Dompu III terdiri dari enam kursi meliputi Kecamatan Manggelewa dan Kilo. Serta, Dapil Dompu IV terdiri dari enam kursi meliputi Kecamatan Kempo dan Pekat. (sdn)