
Juga Temukan Slip Transfer Rp. 1,7 Miliar dan Amankan Puluhan Juta
–
KOTA BIMA – Menjelang penghujung tahun 2022 ini, Polres Bima Kota menunjukkan prestasi spektakuler. Minggu (13/11) sore berhasil menggagalkan jual edar Narkoba jenis Sabu-sabu satu kilogram lebih.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti (BB) fantastis milik terduga pelaku MI alias GM di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda itu dilakukan dalam penyergapan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi.
Dalam operasi di rumah pria yang disebut-sebut sebagai salah seorang bandar besar Narkoba di Kota Bima dan sekitarnya itu, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Mujahidin, Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personel Satuan Resnarkoba.
“MI alias GM warga Penatoi, dibekuk dan diamankan bersama barang bukti 1,063 kilogram Sabu-sabu,” kata Kapolres Rohadi, saat jumpa pers di Ruang Satuan Resnarkoba, Senin (13/11) siang.

Rohadi kemudian menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan dan kamar rumah GM. Disaksikan ketua RT dan sejumlah warga setempat.
“Saat penggeledahan, barang bukti tersebut sudah dalam bentuk klip bungkusan satu gram hingga 10 gram. Dan, sudah tertulis nama pemilik orderan,” papar Kapolres.
Selain BB satu kilogram lebih Sabu-sabu, pihaknya juga menyita uang tunai Rp. 10 juta lebih, pipet, sendok takaran Sabu-sabu, dan sejumlah plastik klip.
“Barang bukti lain yang kita amankan, uang tunai Rp. 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet,” sambung Kapolres.
Yang tidak kalah spektakuler lagi, saat penggeledahan, Tim juga menemukan slip pengiriman uang Rp. 1,7 miliar lebih.
Tidak itu saja. Tim melakukan pengembangan ke TKP lain. Yakni di Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.
Bagaimana hasilnya?
“Di TKP kedua ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan di atas,” papar Kapolres.
Selain GM, diamankan terduga pelaku lain yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore itu.
Terduga GM dijerat dengan pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Karena ancaman di atas lima tahun, terduga langsung ditahan,” ujar Kapolres yang saat itu juga didampingi Kasi Humas Polres IPTU Jufrin.
Pihaknya masih mendalami kasus ini dan menginterogasi para pelaku. “Kami akan terus berjuang, bergerak melawan dan memerangi Narkoba dalam jenis apapun,” tegasnya. (tim)