Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Dompu Sulastriana. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Dompu segera membentuk Badan Adhoc PPK dan PPS. Pembentukannya menggunakan aplikasi khusus bernama Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Informasi tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Dompu Sulastriana.

“Rencananya, Pembentukan PPK dilakukan mulai 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023,” kata Lesti (sapaan Sulastriana) pada Lakeynews.com di Dompu, Selasa (8/11).

Dijelaskan Lesti, masa kerja PPK mulai 2 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Sementara masa kerja Sekretariat PPK juga mulai 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan pembentukan Badan Ad Hoc PPS, jelas Lesti, direncanakan mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023. Masa kerjanya, 16 Januari 2023 – 1 April 2024.

“Kalau masa kerja Sekretariat PPS mulai tanggal 22 Januari 2023 sampai 1 April 2024,” papar salah seorang Komisioner KPU Dompu ini.

Bagaimana dengan pembentukan Pantarlih dan KPPS? Informasi selengkapnya, lihat tabel di bawah ini:

Sumber: KPU Kabupaten Dompu. (ist/lakeynews.com)

Mengapa pembentukan PPK dan PPS kali ini menggunakan SIAKBA?

Menurut Lesti, hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tertanggal 18 Oktober 2022. (tim)