Harus Ditarik dari Peredaran, Polres Dompu Dampingi Dikes Lakukan Pengawasan

DOMPU – Ada lima jenis sirup obat yang harus ditarik dari peredarannya. Kelima jenis sirup obat tersebut, diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal pada anak.

“Kelima jenis sirup obat yang menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu Maman pada Lakeynews.com, Rabu (26/10) malam.

Daftar lima jenis sirup obat yang ditarik dari peredaran:

Sumber Kadiskes Kabupaten Dompu Maman (ist/lakeynews.com)

Karena itu, Dikes yang didampingi pihak Polres Dompu melakukan pengawasan terhadap apotek, toko obat dan koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya).

Seperti yang dilakukan pada Rabu pagi hingga siang. Kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan peredaran sirup obat yang dianggap berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak.

“Semua ini untuk menjamin rasa aman masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan obat,” jelas Maman yang saat dihubungi melalui saluran WhatsApp-nya, sedang berada di Mataram.

Kegiatan pengawasan oleh Dikes didampingi Kepolisian, untuk mencegah dan mengendalikan kasus penyakit dari kesalahan menggunakan obat. Sehingga, akhirnya dapat mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

“Kegiatan (pengawasan) kita lebih diutamakan dan bersifat edukasi pada pemilik apotek, toko obat dan sarana pelayanan kesehatan lainnya,” papar Maman.

Kadikes kemudian menegaskan, bahwa tidak semua jenis sirup sirup dilarang beredar atau ditarik dari peredaran. Hal tersebut sesuai dengan Penjelasan BPOM RI Nomor: HM.01.1.2.10.22.172, tanggal 22 Oktober 2022 tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Berdasarkan penjelasan BPOM RI, disebutkan setidaknya 133 jenis sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol dan lainnya itu. Sirup-sirup obat tersebut masih diperbolehkan untuk beredar dan digunakan,” tegas Maman. (Selengkapnya, lihat tabel di bagian akhir berita, red).

Tim Dikes Kabupaten Dompu didampingi pihak Polres Dompu ketika melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah apotek. (ist/lakeynews.com)

Imbau Empat Apotek

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat melalui Kasubsi Humas dan Penmas Aiptu Hujaifah membenarkan, pihaknya mendampingi Dikes dalam melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotik dan toko obat di daerah ini.

“Polres Dompu hanya mendampingi tim dari Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan peredaran sirup-sirup obat yang dimaksud,” kata Aby Jeva (sapaan Hujaifah) dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut dia, setidaknya empat apotek di wilayah Kecamatan Dompu dan Woja, diimbau agar menarik jenis-jenis sirup obat di atas dari penjualan.

Keempat apotek tersebut; Apotek Ilham Farma di Kelurahan Simpasai, Apotek Gibran Farma di Kelurahan Karijawa, Apotek Griya Husada di Lingkungan Mantro, dan Apotik Ramzi di Kelurahan Bada.

“Kita khawatir, ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab mendistribusikan obat-obatan berbahaya, terutama bagi kesehatan anak,” ujar Aby Jeva.

Turun gunung saat kegiatan pengawasan, Kasi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dikes Dompu Apt. Badrul Huda Almuhdar beserta staf.

Sedangkan dari pihak Polres Dompu, Kasat Intelkam IPTU Abdul Haris, Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki, dan Kanit Tipiter Sat Reskrim IPDA I Nyoman Suardika.

Saat tim pengawasan turun, pihak apotek mengaku, sebelumnya telah menerima instruksi Kemenkes dan langsung menindaklanjutinya dengan menarik semua produk sirup obat yang dianggap membahayakan kesehatan itu.

“Apotik-apotik itu diminta agar tetap koordinasi dengan Dikes Dompu bila ada pihak-pihak atau oknum yang coba mendistribusikan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kasi Humas Polres IPDA Akhmad Marzuki.

Berikut Daftar 133 jenis sirup obat yang masih diperbolehkan beredar. Sumber Kepala Dikes Kabupaten Dompu:

(tim)