Kepala Distanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni (Dae Roni) ketika memantau tanaman jagung petani yang terhampar di sejumlah wilayah, beberapa waktu lalu. (dok/lakeynews.com)

Perbapanas 5/2022 Keluar, Pemda Dompu sebagai Inisiator dan Paling Getol Perjuangkan

DOMPU – Perjuangan Pemkab Dompu bersama stakeholder terkait dan para petani agar ada kenaikan harga pembelian komoditas jagung, akhirnya membuahkan hasil.

Ini sekaligus menjadi kabar menggembirakan dan membahagiakan bagi segenap petani jagung. Khususnya di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Indonesia pada umumnya.

Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung dengan Kadar Air (KA) 15 persen, kini naik Rp. 1.050 per Kg. Dari Rp. 3.150 per Kg (regulasi lama HAP) menjadi Rp. 4.200 per Kg.

Kabar gembira ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni pada Lakeynews.com, Rabu (12/10) pagi ini.

“Keputusan terkait HAP Jagung yang baru sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat kemarin (Selasa, 11/10, red),” kata kepala dinas yang akrab disapa Dae Roni itu.

“Saya mendapat informasi langsung dari Bapak Maino Dwi Hartono, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional,” sambungnya.

Keputusan Pemerintah Pusat dimaksud Dae Roni adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Prosuden dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Peraturan tersebut, lanjut Dae Roni, ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 5 Oktober 2022 oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo. Dan, pada tanggal yang sama diundangkan dan ditandatangani oleh Menkum-HAM Yasona H. Laoly.

Dalam lampiran Perbapanas Nomor 5/2022 itu diuraikan, HAP jagung pipilan kecil di tingkat produsen dengan kadar air (KA) 15 persen sebesar Rp. 4.200 per Kg. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp. 5.000, dengan KA yang sama (KA 15 persen).

“Sementara HAP jagung di produsen untuk KA 20 persen sebesar Rp. 3.970 per Kg, KA 25 persen Rp. 3.750 per Kg, dan KA 30 persen Rp. 3.540 per Kg,” jelas Dae Roni.

Mengutip pernyataan kepala Bapanas, Dae Roni juga mengungkapkan, bahwa Pemda Kabupaten Dompu merupakan salah satu inisiator dan Pemda yang paling getol dalam memperjuangkan kenaikan HAP jagung ini.

Pemda Dompu, dalam hal ini selain Distanbun, juga Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan lainnya.

“Alhamdulillah yang kita perjuangkan selama ini berhasil. Diterbitkan dan diundangkannya Perbapanas Nomor 5 Tahun 2022 ini, bagian dari ikhtiar untuk perbaikan,” jelasnya.

“Semoga dalam implementasinya nanti berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” tambah Dae Roni berharap. (tim)