Ketua LSM Binpar NTB Abdul Gani, hari Rabu (5/10) saat memasukkan laporan pengaduan ke Polres Bima Kota. (ist/lakeynews.com)

KOTA BIMA – Selain dikecam beberapa organisasi wartawan, Sekda Kota Bima H. Mukhtar Landa dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi, Rabu (5/10).

“Panglima” ASN di kota itu diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan dan LSM.

Informasi yang dihimpun media ini, saat apel pagi di halaman kantor Wali Kota Bima, Senin (3/10) lalu, Sekda mengaku uangnya habis karena diberikan kepada wartawan dan LSM.

Pernyataan ini baru berhembus keluar pada Rabu (5/10). Setelah sejumlah pegawai di lingkup Setda Kota Bima bercerita kepada sejumlah wartawan. Kemudian diberitakan sejumlah media massa.

Hingga berita ini diunggah, belum diperoleh konfirmasi langsung dari Sekda H. Mukhtar Landa.

Namun, kepada wartawan di Kota Bima, Mukhtar mengakui ucapannya tersebut. “Itu uang rokok untuk LSM dan wartawan,” kata Mukhtar dikutip dari Kahaba.net.

PWI dan Aji Berikan Reaksi Keras

Pernyataan Sekda Mukhtar tersebut mendapat reaksi keras dan kecaman dari organisasi-organisasi wartawan. Diantaranya, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Perwakilan Kota Bima, PWI Kabupaten Bima dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Ketua PWI Perwakilan Kota Bima Indra Gunawan menilai, pernyataan Mukhtar tersebut melukai profesi para jurnalis. Tidak hanya wartawan di Bima, tapi di seluruh Indonesia.

Apalagi pernyataan itu disampaikan saat apel gabungan, di hadapan seluruh pegawai lingkup Kota Bima. “Kalaupun ada pemberian uang rokok kepada beberapa oknum wartawan, jangan menyebut wartawan secara keseluruhan,” tegas Gunawan pada Lakeynews.com, Rabu (5/10) malam ini.

Ketua PWI Perwakilan Kota Bima Indra Gunawan. (ist/lakeynews.com)

Jurnalis, jelasnya, berkerja dengan landasan UU Nomor 40 Tahun 1999. Saat bertugas wartawan harus menaati kode etik. Salah satunya, jurnalis tidak boleh menerima suap.

Jika saja uang milik Sekda Kota Bima habis diberikan kepada LSM dan wartawan, lanjut Gunawan, harus jelas uang itu diberikan untuk apa. Ini agar tidak melahirkan penafsiran yang justru menciderai profesi wartawan. Kemudian memunculkan kontroversi dan menciptakan kegaduhan.

Gunawan mengatakan, Pers itu pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Perannya jelas dan penting untuk perkembangan demokrasi.

“Sepatutnya mendapat apresiasi yang tinggi juga dari para pemangku kepentingan. Bukan malah direndahkan dan dilecehkan seperti ini,” kritiknya.

Sebagai pejabat tinggi daerah, menurut pria yang biasanya.dikenal irit bicara ini, ukuran Sekda mestinya bisa memilih dan memilah pernyataan yang perlu dan tidak disampaikan di ruang publik.

“Bukan bicara seenaknya. Jelas kami tersinggung dan terluka, kami mengecam keras pernyataan Sekda tersebut,” tandasnya.

Terkait persoalan ini, PWI akan melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi pers lain untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bima Firmansyah menegaskan statemen Sekda Kota Bima perlu disikapi secara arif dan bijak. Dia berharap ada kesadaran dari H. Muhtar untuk memberikan klarifikasi tentang maksud dari pernyataannya itu.

“H. Mukhtar harus mengklarifikasi. Sebab, statemen itu tidak menyebutkan secara jelas orang maupun berapa nilai yang diberikan,” tuturnya.

Jika tidak ada niat baik dari Sekda, secara organisasi pihaknya akan mendatangi untuk meminta klarifikasi. Hal ini penting, supaya tidak menjadi isu liar.

Meski demikian, Firmansyah juga mengecam dan menyesalkan statemen seorang Sekda yang tidak memahami konteks. Harusnya selevel Sekda tidak serampangan mengutarakan sesuatu yang kesannya mendiskreditkan profesi jurnalis dan LSM.

“Saya menduga statemen Sekda ini ada keterkaitan dengan pemberitaan wartawan kaitan pengusutan dugaan korupsi di Pemkot Bima oleh KPK,” tuturnya.

Koordinator AJI Mataram Biro Bima Sofiyan Asy’ari juga menyesalkan pernyataan Sekda Kota Bima itu. Pernyataan itu dianggap menyeret profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang dan Kode Etik.

Sofiyan mengingatkan Sekda agar tidak menyeret profesi jurnalis dalam urusan (kepentingan) pribadi dengan oknum wartawan yang dimaksud.

“Jika benar Sekda memberikan uang kepada wartawan, itu bukan wartawan, tapi oknum yang memanfaatkan profesi. Karena jelas, menerima pemberian dari narasumber (sogok menyogok) itu adalah pelanggaran berat kode etik profesi,” tegas Sofiyan.

Pernyataan Sekda yang menggambarkan rasa terbebani setiap memberikan sesuatu, dinilai Sofiyan sebagai kekeliruan yang disadari dan seharusnya tidak dilakukan, apalagi sampai diulangi berkali-kali.

“Harus berani menolak ketika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta uang atau sesuatu. Sekda sebagai komandan birokrasi di Kota Bima, harus punya sikap. Apalagi jika uang itu sumbernya dari kas daerah, bisa mengarah pada pidana karena tidak ada nomenklatur anggarannya,” tegas Sofiyan.

Upaya mengingatkan ini tidak hanya kepada Sekda Kota Bima, tapi juga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya harus berani menyatakan sikap sama, menolak memberikan amplop kepada jurnalis.

LSM Binpar Laporkan

Kalangan LSM lebih garang lagi menyikapi pernyataan Sekda Kota Bima tersebut. Ketua LSM Binpar NTB Abdul Gani, hari Rabu (5/10) ini juga bahkan langsung memasukkan laporan pengaduan ke Polres Bima Kota.

Laporan yang disampaikan sekitar Polres Bima Kota sekira pukul 15.00 Wita itu, dengan Nomor Register SPKT: Aduan/K/828/X/2022/NTB/Res Bima Kota.

Dalam pengaduan tersebut, Gani menegaskan, dugaan pelecehan dan penghinaan (pencemaran nama baik) oleh oknum pejabat Sekda itu disampaikan di hadapan sejumlah pegawai Pemkot Bima saat Apel Pagi, Senin, 3 Oktober 2022.

Saat itu, Sekda mengatakan bahwa uangnya selama menjabat Sekda telah habis diberikan kepada LSM dan Wartawan.

“Saya sebagai ketua LSM Binpar NTB, dengan ini melaporkan Sekda Kota Bima atas (dugaan) pencemaran nama baik atau penghinaan nama baik lembaga,” ungkap Gani.

Gani berharap, laporannya ditindaklanjuti secepatnya oleh Polres Bima Kota.

“Semoga penyelidikan terhadap dugaan pidana pencemaran nama baik lembaga ini bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harapnya. (tim)