DOMPU – Kasus penghadangan pupuk oleh kelompok masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Dompu.
Sabtu (24/9) pagi truk pupuk dari Distributor Syam di Woja yang hendak didistribusikan ke Kecamatan Kilo, dihadang di wilayah Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa.
Tahun lalu, di lokasi itu juga pernah terjadi kasus serupa. Pun sumber dan tujuan pupuk sama, dari Distributor ke Kilo.
Beberapa hari lalu juga dikabarkan, penghadangan pupuk terjadi di Bakajaya dan Bara, Kecamatan Woja.
Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra yang dikonfirmasi Lakeynews.com pada Sabtu siang menjelang sore, mengaku sudah mengetahui peristiwa penghadangan pupuk di Teka Sire tersebut. Dan, sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasinya.
Sehubungan dengan kejadian itu, Sekda Gatot berharap, kedepan tidak lagi terjadi penghadangan seperti itu. “Mestinya tidak perlu melakukan penghadangan, karena pada akhirnya mereka (warga) tetap akan mendapatkan jatah pupuknya,” jelasnya.
Diketahui, distributor yang mendistribusikan pupuk di wilayah Kecamatan Woja dan Kilo, beda dengan distributor wilayah Kecamatan Manggelewa.
Menurut Sekda, orang lain yang menjadi tujuan distribusi pupuk tersebut dirugikan karena tidak mendapatkan haknya.
“Banyak yang dirugikan. Masyarakat petani yang berhak, yang terdaftar di RDKK bisa tidak kebagian. Atau, paling tidak, jatahnya berkurang,” tegas Gatot.
Disisi lain, penghadangan pupuk seperti itu menunjukkan tidak adanya jaminan keamanan bagi pelaku usaha. Baik produsen maupun distributor pupuk dalam melakukan pendistribusian.
Dibeberkan Sekda, kuota pupuk Kabupaten Dompu tahun ini naik menjadi 90,1 persen dari total kebutuhan. “Kuota kita (Dompu) meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, dari 27 ribu ton menjadi 35 ribu ton,” jelasnya.
“Jadi, sekali lagi kita harapkan masyarakat agar bersabar. Insya Allah, tetap akan mendapatkan jatah pupuk. Ada dan tunggu saja jadwalnya,” imbuhnya. (tim)