Oleh: Herman Pelangi *)
–
Sekarang KPU tengah memverifikasi parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.
Pertanyaannya, bagaimana “nasib” anggota DPRD yang parpolnya gak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024?
Apakah mereka masih bisa mencalonkan diri di parpol berbeda tanpa harus mengundurkan diri?!
Barangkali itu pertanyaan dari sebagian kita atau bahkan anggota DPRD yang parpolnya gak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Pertanyaan-pertanyaan di atas, sesungguhnya udah ada dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Pada pasal 7 ayat 6 PKPU diatas menyebut, ada tiga kondisi dimana calon anggota DPR & DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakilinya pada Pemilu terakhir, TIDAK diwajibkan mengundurkan diri.
Apa kondisi itu?
Pertama, parpol yang mengusulkannya pada Pemilu terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan parpol tersebut sudah tidak ada lagi
Kedua, bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR & DPRD oleh parpol yang diwakilinya pada Pemilu terakhir; atau
Ketiga, tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR & DPRD yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR & DPRD dari Partai Politik yang diwakilinya pada pemilu terakhir.
Oy, yang namanya pindah. Itu ribet banget. Apalagi pindah ke lain hati. Semoga bermanfaat. (*)
*) Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik.