Tim BKKPN Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Matra melakukan Monitoring perairan tiga gili di Kabupaten Lombok Utara, NTB, Selasa (2/8). (ist/lakeynews.com)

BALAI Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Matra melakukan monitoring pemanfaatan kawasan dan kesesuaian zonasi pada kawasan konservasi di perairan Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Selasa (2/8).

Kegiatan monitoring rutin yang dilakukan empat kali dalam sebulan bersama stakeholder terkait ini untuk memantau pemanfaatan di kawasan tiga gili tersebut.

“Kami memantau kegiatan para wisatawan yang melakukan snorkeling dan diving. Kami ingin pastikan mereka sudah punya izin atau tiket masuk untuk beraktivitas di dalam kawasan konservasi ini,” ujar Koordinator BKKPN Kupang Satker Lombok Utara, Henny di sela-sela kegiatan.

BKKPN bersama Polairud, Angkatan Laut, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyisir sejumlah titik dan memeriksa boat yang membawa wisatawan ke kawasan konservasi perairan Gili Matra.

Sejumlah boat yang membawa wisatawan yang belum membayar tiket masuk atau tidak memiliki izin melakukan aktivitas di kawasan konservasi, langsung diberi teguran dan peringatan berupa surat penyataan.

Dijelaskan Henny, kewajiban membayar tiket masuk untuk melakukan aktivitas di kawasan konservasi dan besarnya tarif masuk tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Yakni Rp. 200 ribu untuk wisatawan asing dan Rp. 20 ribu untuk wisatawan lokal.

Namun, karena pandemi Covid-19, KKP memberikan relaksasi atau keringanan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021. Tarifnya dikurangi 75 persen. “Jadi, untuk WNA Rp. 50 ribu dan WNI Rp. 5 ribu,” jelas Henny.

Jika para pelaku usaha pariwisata tidak mematuhi aturan dan tidak mengindahkan teguran atau surat penyataan dari BKKPN sampai tiga kali, pihaknya akan bertindak tegas. Bahkan, hingga tidak diizinkan boat tersebut melakukan aktivitas di dalam kawasan.

“Kami akan menindak tegas, dengan melaporkannya kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk diberi sanksi tegas,” katanya.

Kegiatan monitoring pemanfaatan kawasan dan kesesuaian zonasi pada kawasan konservasi ini, lanjut Henny, bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha pariwisata di Gili Matra.

Terkait besaran tarif tiket masuk ini, pihak BKKPN telah melakukan sosialisasi secara masif kepada sejumlah hotel dan pengusaha pariwisata. Termasuk melakukan sosialiasi secara online maupun offline di Gili Trawangan beberapa waktu lalu, dengan mengundang semua pihak terkait.

Pembayaran tiket masuk wisatawan yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi Gili Matra ini sangat mudah. BKKPN telah menempatkan sejumlah gerai pelayanan pembayaran tiket masuk di tiga gili yang dapat diakses dengan mudah.

“Gerai tempat pembayaran tiket masuk sangat mudah diakses, di Gili Trawangan ada di depan masjid. Di dua gili lain, lokasinya ada di dekat pelabuhan,” ujar Henny.

BKKPN juga telah menggandeng dan bermitra dengan Koperasi Jasa Wisata Glas Botom Gili Trawangan untuk memantau dan mengawasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan Gili Matra.

“Teman-teman koperasi ini sudah berkomitmen menjadi mitra kami. Mereka membantu kami dalam pungutan tiket masuk, namun tetap dalam pengawasan BKKPN,” tuturnya.

Henny berharap kepada para pelaku usaha pariwisata agar taat aturan. Sebab, kawasan konservasi Gili Matra ini adalah harapan besar bagi keanekaragaman hayati laut yang akan terus dilestarikan untuk anak cucu di masa mendatang. (tim)