
MATARAM, Lakeynews.com – Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 mengingatkan pemerintah agar hati-hati menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah (KDH) untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023 di NTB.
Netralitas para Penjabat Kepala Daerah adalah prioritas utama, selain integritas dan rekam jejaknya.
“Pejabat yang ditempatkan itu harus yang benar-benar netral. Tidak berpihak pada siapapun yang ikut dalam kontestasi politik,” kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto, di Mataram, Rabu (9/2).
Pada 19 September 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan berakhir masa jabatannya. Mengingat Pilkada berikutnya baru digelar pada 27 November 2024, pemerintah akan menunjuk Pj. Gubernur. Penjabat ini akan bertugas hingga terpilih (dilantiknya) kepala daerah defenitif berikutnya.
Selain di tingkat provinsi, Pj KDH juga harus disiapkan di Lombok Timur dan Kota Bima. Bupati dan wali kotanya akan berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023.
“Pemerintah harus selektif. Jangan lupa, penjabat kepala daerah ini memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah defenitif. Karena itu, sosok yang ditunjuk haruslah yang lebih paham pemerintahan dan punya leadership,” kata Didu, sapaan Bambang Mei.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka Penjabat Gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri lalu dipilih oleh presiden.
Sementara, untuk Penjabat Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam mekanismenya, akan diajukan tiga nama. Dari tiga nama tersebut, akan ditetapkan satu nama Penjabat Kepala Daerah.
Penjabat Bupati atau Wali Kota akan diangkat dari Pimpinan Tinggi Pratama, setingkat eselon dua. Sedangkan Penjabat Gubernur akan berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya, setingkat eselon satu. Dalam struktur pemerintahan, jabatan ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara.
Didu menegaskan, Penjabat Kepala Daerah yang tidak netral akan berimplikasi pada kualitas Pemilu. Sebab, penjabat yang tidak netral bisa saja berpihak pada kekuatan politik tertentu.
“Akan menjadi sangat berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu,” katanya.
Tantangan yang akan dihadapi para Penjabat Kepala Daerah, menurut Didu, tidak ringan. Tidak ada yang dapat memastikan apakah pada 2023 pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum.
Karena itu, menurut Didu, selain netralitas, pemahaman Pj Kepala Daerah pada pengelolaan pemerintahan dan leadership menjadi sangat penting dan mutlak. Mereka berpotensi masih akan memimpin dalam situasi krisis.
“Dalam hal ini, integritas dan rekam jejak Penjabat tersebut menjadi sangat penting,” imbuh Didu.
Mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini juga mengingatkan, meski dipimpin Pj Kepala Daerah, program-program strategis di pemerintahan juga harus tetap berjalan. Karenanya, para Pj Kepala Daerah sudah pasti akan memiliki peran yang sangat sentral.
“Penjabat Kepala Daerah akan menjadi kunci efektivitas dan kesinambungan pemerintahan berikutnya, setelah kepala daerah defenitif terpilih,” tegas Didu. (tim)
