

Distanbun Dompu Luruskan Informasi “Benih Jagung Bantuan Diduga Palsu”
DOMPU, Lakeynews.com – Belakangan ini berkembang informasi tentang adanya bibit (benih) jagung merek Pioneer 35 yang diduga Palsu. Salah satunya, di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Kabarnya, benih jagung bantuan pemerintah (Banpem) tersebut dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu yang dibagikan pada 10 November lalu.
Label pada bungkusan bibit jagung tersebut, ditempel tulisan P35 (Pioneer 35) seperti stiker. Butiran bibit jagung juga terlihat tidak memenuhi standar mutu.
Menanggapi masalah tersebut, kepala Distanbun Dompu melalui Kabid Tanaman Pangan Nurhidayah, SST, menegaskan bahwa benih jagung Banpem yang dibagikan itu asli.
“Benih itu asli, bukan palsu. Label benih Pioneer P35, itu tidak ada masalah,” papar Nurhidayah, dalam pernyataan tertulisnya pada wartawan di Dompu.
Menurutnya, benih Pioneer P35 sudah melalui pemeriksaan berkas oleh Pejabat Penerima Hasil Kerja (PPHP). Seluruh dokumennya lengkap.
Hal itu, dibuktikan dengan surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Perbenihan, Nomor: 2195/TP.020/C.2.3./10/2021, perihal Penggunaan Kemasan Bantuan Benih Tahun 2021 yang ditujukan kepada PT Sangkara Utama.
Terhadap perbaikan (menempel) Stiker pada kemasan tidak diatur dalam kontrak. Karena itu, tidak menjadi masalah sepanjang spesifikasi teknis dan mutu benih yang disalurkan sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan. “Dibuktikan dengan dokumen sertifikat hasil pengujian mutu benih dan label benih,” jelasnya.
Selain itu, diperkuat hasil pengecekan mutu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) dengan Nomor: 870/3640-b/BPSBP-P/2021.
Parameter yang diuji meliputi kadar air, benih murni, kotoran benih, biji tanaman lain, campuran varietas lain, daya berkecambah, biji gulma dan biji keras. Pengujian tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2021.
“Hasil pengujiannya, semua penemuan parameter pada kategori, baik,” ungkap Nurhidayah.
Ditambahkan, berdasarkan hasil pengujian itu juga, isi label benih jagung Pioneer tersebut masih sesuai dengan persyaratan mutu benih yang berlaku dan masih dapat disalurkan, serta ditandatangani Kepala Balai Ir. Sri Wahyuningsih M.Si.
Disamping itu, ada Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan dengan Nomor: 2021.2.4508.0.K09.M 000120 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian. “Itulah dasar dan acuan bahwa benih Pioneer 35 itu asli,” jelasnya.
Nurhidayah kemudian menguraikan secara singkat status Distanbun Dompu dalam pengurusan benih Banpem ini.
Distanbun Dompu adalah penerima bantuan bersumber dari pemerintah pusat. “Tugas kita menyalurkan (mendistribusikan) benih kepada kelompok tani penerima manfaat sesuai jumlah yang dialokasikan,” jelasnya.
Dalam pendistribusian benih dilakukan pengawasan. Tidak ada pemotongan atau pengurangan di kelompok tani oleh oknum tertentu, baik internal maupun eksternal.
Hl itu dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditandatangani pengurus Kelompok Tani penerima manfaat.
“Intinya, benih yang dialokasikan, baik volume maupun varietasnya sesuai BAST yang ditandatangani oleh kelompok tani selaku penerima manfaat,” paparnya.
Nurhidayah berharap, benih yang disalurkan pemerintah, baik jagung, padi dan komoditas lainnya dapat membantu mengurangi biaya produksi petani yang ditimbulkan selama proses budidaya.
Ditegaskan, semua elemen masyarakat berhak melakukan pengawasan dalam penyaluran benih-benih ini. Tentu dilakukan dengan baik dan benar.
“Dilakukan dengan metode-metode yang ilmiah di dalam mengumpulkan informasi dan data-data yang diperlukan, sehingga apa yang disuarakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” imbuh Nurhidayah. (tim)
