
DOMPU, Lakeynews.com – Lintas Komisi (I, II dan III) DPRD Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat yang digelar di kantor dewan setempat pada Kamis (18/11) itu membahas masalah pupuk dan obat-obatan pertanian.
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun tersebut menghadirkan pihak eksekutif. Antara lain, Asisten II, Disperindag dan Distanbun. Juga menghadirkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Dompu, distribusi, pengecer dan pemohon hearing dari Aliansi Petani Menggugat yang dimotori Rosihan.
Muttakun saat itu didampingi anggota dewan lain, Muhammad Iksan, S.Sos dan beberapa anggota dewan lainnya.
Berikut 19 butir kesimpulan yang harus ditindaklanjuti eksekutif, distributor dan pengecer pupuk sebagaimana disebutkan Muttakun;
1. Persoalan pupuk terjadi karena ada petani di luar RDKK yang turut mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
2. Penyaluran pupuk oleh distributor dan pengecer harus merujuk pada data kelompok tani resmi yang nama-namanya ada dalam RDKK.
3. Pemekab Dompu mendorong penambahan pengecer (agen), sehingga terpenuhi 1 pengecer 1 desa.
4. Perbaikan proses input RDKK sesuai kebutuhan per bulan per musim tanam.
5. Bupati Dompu segera mengirim surat ke Kementan RI untuk mempercepat kebijakan penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi.
6. Petani dan masyarakat diharapkan proaktif untuk melaporkan hal-hal yang terjadi di tingkat lapangan terkait ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi termasuk melaporkan oknum distributor dan pengecer yang nakal.
7. Distributor diharapkan melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk oleh pengecernya.
8. Mendorong efektifitas pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan KP3 dan pengawasan sektoral oleh Distanbun dan Disperindag.
9. Pemkab perlu memikirkan petani RDKK yang tidak mampu menebus pupuk bersubsidi.
10. Pemkab diharapkan dapat memperjuangkan tambahan alokasi pupuk untuk kabupaten Dompu ke Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat.
11. Aparat keamanan dan PolPP perlu mengawal distribusi dan penyaluran pupuk baik di tingkat distributor maupun di tingkat pengecer.
12. Tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terhadap distributor dan pengecer yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi.
13. Distributor dan pengecer pupuk dilarang menjual paket pupuk bersubsidi bersama non subsidi.
14. Konsumen (masyarakat dan petani) diharapkan memanfaatkan layanan pengaduan yang sudah tersedia nama dan nomor HP Distributor di tingkat pengecer.
15. Seluruh pengecer wajib memberikan nota pembelian pupuk.
16. Edukasi untuk menumbuhkan kesadaran petani agar tidak menggunakan herbisida dalam usaha tani.
17. Meningkatnya harga obat-obatan pertanian (di luar jangkauan pemerintah dan peningkatan harga obat-obatan terjadi karena meningkatnya biaya produksi di tingkat produsen.
18. Mendorong Distanbun Dompu untuk memperbaiki sistem pelayanan dalam proses pengalokasian dan distribusi pupuk.19. Intervensi APBD dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk dan peningkatan produksi pertanian. (tim)
