
Antisipasi Pepesan Kosong Janji Ganti Rugi Tanah Warga
–
KEHADIRAN Presiden RI Joko Wiwodo di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meresmikan Pertamina Internasional Street Circuit dalam kawasan KEK Mandalika Resort, Jumat (12/11) diwarnai aksi protes.
Aksi tersebut dilakukan warga yang selama ini memiliki dan mendiami kawasan tersebut, namun belum juga menerima ganti rugi atas tanah dan tempat tinggalnya.
Protes tersebut direspon baik. Presiden Jokowi menemui empat perwakilan warga.
Jokowi menjanjikan pemberian ganti rugi sebagaimana yang dituntut pemilik lahan. Respon itu dilanjutkan dengan memerintahkan Menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya.
Tanggapan luar biasa dari Presiden Jokowi itu merupakan harapan baru bagi warga korban penggusuran. Baik yang sudah maupun belum tergusur, selama ini hampir putus harapan atas pemenuhan haknya.
Namun, Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR NTB) menegaskan, tanggapan dan janji Presiden tersebut hanya akan menjadi angin lalu atau pepesan kosong seperti janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelumnya.
“Perintah Presiden Joko Widodo kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah KEK Mandalika Resort secara lisan tersebut, tidak cukup kuat di hadapan hukum,” kata Juru Bicara FPR NTB Badaruddin, SH.
Sehingga, lanjut Badaruddin menegaskan, keseriusannya harus dibuktikan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelesaian Sengketa di KEK Mandalika. “Dengan demikian, warga korban penggusuran memiliki kepastian hukum atas haknya,” dalam pernyataan tertulisnya pada media, Jumat (12/11) malam.
Terkait penerima ganti rugi, FPR NTB menegaskan, pemerintah dan PT. ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan. Seluruh warga yang mendiami lokasi itu adalah korban penggusuran.
Karena itulah, mereka harus mendapatkan ganti rugi yang layak dengan perhitungan minimal, disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah diluar ganti rugi lahan dan tanaman. “Relokasipun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencahariannya,” tegas Badaruddin.
Jika hal-hal tersebut tidak segera dilakukan, tambah Badaruddin, sangat disayangkan kemegahan pembangunan Pertamina Internasional Street Cirkuit KEK Mandalika sebagai tuan rumah dari event-event bergengsi skala internasional terciderai akibat pelanggaran HAM yang terjadi dibalik pembangunannya.
Kemegahan pembangunan sirkuit dan KEK Mandalika Resort juga harus memiliki dampak manfaat lapangan kerja bagi penduduk lokal, baik warga Lombok Tengah maupun warga NTB umumnya. “Ini agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut,” paparnya.
Jaminan berupa akses pemuda Lombok dan NTB atas kepastian lapangan kerja, juga harus diberikan. Untuk memenuhi hal-hal tersebut, menurut Badaruddin, pemerintah harus membekali SDM para pemuda di daerah ini agar memiliki keterampilan.
“Pendidikan dari tingkat SMK hingga perguruan tinggi harus gratis, hingga rakyat memiliki kesanggupan secara ekonomi,” desaknya.
Berikut selengkapnya tuntutan FPR NTB;
- Terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelesaian Sengketa Agraria KEK Mandalika.
- Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran, baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur.
- Berikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran.
- Berikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort.
- Berikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort
“Jangan balapan di tanah sengketa,” pesan Badaruddin mengakhiri pernyataannya. (tim)
