Penggusuran puluhan rumah di So Rida Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diwarnai jatuh pingsan dan tangis histeris beberapa warga yang rumahnya digusur, Kamis (30/9). (feri/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Eksekusi belasan rumah di So Rida Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB oleh Panitera PN Dompu, Kamis (30/9) diwarnai ketegangan warga dan aparat, beberapa orang pingsan dan puluhan lainnya menangis histeris.

Lahan kebun (kini lahan pekarangan, red) yang dieksekusi tersebut seluas 52 are di So Rida, Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai. Eksekusi dilakukan setelah perkara Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN Dpu. Jo perkara Nomor: 19/Pdt/2016/PT. MTR. Yakni antara penggugat M. Hasan M. Saleh, dkk melawan Amirudin M. Saleh, dkk (tergugat).

Pantauan Lakeynews.com warga pemilik rumah yang digusur, ratusan keluarga dan keluarga sekitar mulai berkumpul di lokasi sekira pukul 08.00 Wita.

Lebih kurang pukul 09.00 Wita, beberapa di antara warga menghadang alat berat jenis excavator yang akan merobohkan puluhan rumah. Aparat kepolisian yang mengamankan proses eksekusi.

Pada saat yang sama, beberapa warga lain sempat terprovokasi dengan melempar excavator menggunakan batu. Meski demikian situasi panas berhasil diredam berkat kerja sama dan kesigapan puluhan personel kepolisian, Brimob dan TNI.

Eksekusi dilakukan pihak PN Dompu berdasarkan putusan;

1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari kuasa hukum pemohon eksekusi tersebut.

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk melaksanakan eksekusi terhadap tanah objek sengketa, berupa tanah kebun seluas 52 are yang terletak di So Rida Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“Yang disebut sebagai objek sengketa adalah tanah milik Tona Jafar. Mohon agar tanah sengketa tersebut segera ditinggalkan,” pinta H. Sukardi, SH, Panitera PN Dompu saat membacakan putusan di lokasi.

Ratusan warga menyaksikan proses penggusuran puluhan rumah di So Rida Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. (feri/lakeynews.com)

Sukardi juga meminta kepada beberapa warga supaya menyerahkan tanah sengketa tersebut ke penggugat dalam keadaan baik dan kosong.

Setelah membaca putusan, Sukardin meminta supaya segera melakukan penggusuran. Dan, meminta pihak keamanan dari kepolisian dan TNI agar membantu mengamankan situasi.

Beberapa warga yang tidak terima dengan eksekusi itu mencoba bernegosiasi dengan pihak pengadilan dan pengacara penggugat.

“Mohon Pak jangan dulu digusur rumah mereka. Kasihan warga ini Pak, mereka akan tinggal di mana setelah penggusuran ini,” harap Muhammad Yamin, salah satu perwakilan warga.

Permintaan itupun diindahkan pihak pengadilan dan pengacara. Dengan catatan, beberapa warga yang rumahnya digusur supaya dihadirkan dan dipertemukan dengan penggugat di tempat itu.

Sayangnya tak lama kemudian, panitera dan pengacara membatalkan hal tersebut. Sekitar pukul 11.38 Wita, panitera  meminta operator excavator agar segera melakukan eksekusi.

Saat penggusuran dilakukan, beberapa warga termasuk ibu-ibu rumah tangga pingsan. Sementara puluhan lainnya menangis histeris, baik pemilik rumah, anak-anak dan keluarganya. (fm)