Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani tentang Ketentuan Pesta Pernikahan dan lainnya. (ist/lakeynews.com)

Kerja Sama Dinas Kominfotik Kabupaten Dompu dengan Lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Menyikapi lonjakan kasus Covid-19, Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Ketentuan Pesta Pernikahan, Perjamuan maupun Mboloweki dan acara lainnya.

SE Nomor: 360/320/BPBD/VI/2021 ini, diterbitkan Kamis, 8 Juli 2021 dan ditujukan kepada Ketua Satgas kecamatan, kelurahan, desa dan Kabag Umum Setda Dompu.

Dalam edaran ini ada empat poin yakni, memerintahkan masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan, perjamuan, mboloweki maupun acara lain yang mengundang orang banyak harus dilaksanakan dengan standing party.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan standing party harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, terutama memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan tidak boleh berkerumunan.

Khusus penggunaan Gedung “Samakai”, Ketua panitia diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pelaksanaan menggunakan standing party dan dilaksanakan dengan Prokes yang ketat.

Apabila yang berhajat dan panitia pelaksana tidak mengindahkan edaran ini, maka Ketua Satgas di masing-masing wilayah berhak membubarkannya. (ady/adv)