

DOMPU, Lakeynews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan di Kabupaten Dompu, NTB.
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gabungan PPKM Darurat di Terminal Ginte sebagai Posko PPKM Darurat Kabupaten Dompu, Jumat (9/7) pagi.
Apel gabungan yang dipimpin Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, diikuti personel Polres Dompu, Kodim 1614/Dompu, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Dompu.
Ketika memberikan sambutan, Kompol Abdi mengucapkan terima kasih kepada personel TNI-Polri dan instansi terkait yang tak pernah lelah dalam pelaksanaan tugas di masa pandemi Covid-19, terlebih dalam rangka PPKM Darurat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Dompu ini merupakan tindak lanjut PPKM Darurat Jawa-Bali. Provinsi NTB melaksanakan PPKM mulai 8 Juli sampai 1 Agustus 2021.
“Untuk Kabupaten Dompu ditetapkan Terminal Ginte sebagai lokasi Posko PPKM Darurat Covid-19,” papar Deny, demikian Kompol Abdi Mauluddin kecil biasa dipanggil.
Pria yang setelah jadi polisi akrab disapa Abdi itu mengatakan, jumlah warga terpapar Covid-19 saat ini masih cukup tinggi. Dengan demikian, Satgas PPKM Darurat Dompu melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan terhadap masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Dompu.
Tim gabungan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. “Kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan dengan sasaran masyarakat dalam jumlah banyak, seperti Pasar, Perkantoran dan sekolah,” ujar Deny.
Apel gabungan dilanjutkan dengan pembagian 3 regu/kelompok. Regu 1 melakukan patroli keliling Pasar Ginte, mengimbau masyarakat dan mensosialisasikan PPKM Darurat.
Regu 2 melakukan patroli ke perkantoran, sekolah-sekolah dan mengimbau protokol kesehatan. Dan, Regu 3 melaksanakan Yustisi kegiatan penyekatan terhadap masyarakat pengendara yang memasuki wilayah Kabupaten Dompu. (tim)
