Sekjend PERHAKHI Pitra Romadoni Nasution. (ist/lakeynews.com)

Serap Aspirasi Penegak Hukum, Besok Kemenkum-HAM Gelar Diskusi Publik

.

JAKARTA, Lakeynews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution, memberikan tanggapan atas undangan Diskusi Publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI.

“Haruslah mengedepankan asas Priority terlebih dahulu. Dalam hal ini, para pelaku penegak hukum seperti Advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi sebagai Catur Wangsa yang melaksanakan Criminal Justice System (CJS),” tegas Pitra di Jakarta.

Informasinya, Diskusi Publik itu yang diselenggarakan Kemenkum-HAM di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/6) besok. Dalam acara ini, Kemenkum-HAM mengundang beberapa organisasi Penegak Hukum untuk menyerap aspirasi para penegak hukum dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut Putra, para Penegak Hukum seperti Advokat sudah sepatutnya dihargai dan dihormati dengan memberikan perlindungan hukum yang tegas di KUHP bagi para Advokat yang menjalankan tugas pembelaan masyarakat.

Diakui Pitra, di dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sudah diatur Hak Imunitas Advokat, terutama pada Pasal 16. “tetapi ketentuan pidana kita lebih mengacu pada kitab sucinya yakni KUHP yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, aturan khusus di dalam KUHP yang dijadikan dasar dan pegangan bagi Penyidik dalam menyelesaikan Kasus Pidana. Untuk itu, aturan yang ada di dalam Pasal 16 UU 18/2003 tentang Imunitas Advokat haruslah diperjelas dan dituangkan dalam RUU KUHP yang akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR.

Hal itu salah satu cara dan bagian penghormatan yang diberikan negara kepada advokat selaku penegak hukum yang tidak digaji oleh negara. “Sudah semestinya negara memberikan perlindungan kepada advokat di dalam KUHP yang akan diperbaharui nantinya,” imbuhnya.

Bentuk penghargaan negara dimaksud, salah satunya, memikirkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pemberi bantuan hukum. “Saya kira advokat tidak pernah merugikan negara,” tegasnya.

“Justru advokat hadir sebagai penyeimbang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mencari keadilan. Dan, hal tersebut tidak dibebankan kepada negara. Sudah sepatutnya negara menghormati para pekerja bantuan hukum,” tandasnya menambahkan. (tim)