
Setelah Lima Hari Cuti-Libur Idul Fitri 1442 Hijriah
DOMPU, Lakeynews.com – Setelah menikmati Cuti dan Libur Idul Fitri sekitar lima hari, 12-16 Mei 2021, maka Senin (17/5) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Dompu, diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasa.
Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ) mengharapkan, tingkat kehadiran ASN pada pagi hari pertama masuk kerja ini mencapai 99 persen.
Sebagaimana disampaikan Kabag Prokopim Setda Muhammad Iksan, SST, MM, bahwa Bupati meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Dompu agar patuh dan taat pada aturan, serta menegakkan disiplin kerja (masuk dan pulang).
Pengawasan dan pembinaan berjenjang diharapkan kepada seluruh unsur pimpinan masing-masing OPD agar seluruh staf patuh dan taat pada ketentuan yang ada.

Absensi masuk dan pulang, kata Iksan, menjadi instrumen khusus yang akan menjadi dasar penegakan hukum disiplin pada ASN yang dianggap melanggar.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Juru Bicara Pemkab Dompu itu pada Lakeynews.com, Minggu (16/5) malam.
Iksan kembali menegaskan, unsur pimpinan, dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati dan Sekda mengharapkan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja (terutama pagi) mencapai angka sekitar 99 persen.
Pada sisi lain, Iksan mengatakan, seluruh OPD diharapkan agar setelah upacara (apel) pagi melaksanakan Halal bi Halal. Saling bermaaf-maafan antara satu dengan yang lain.
Sehingga, dengan bermaaf-maafan tersebut, tercipta energi positif di seluruh staf dan unsur pimpinan tiap OPD. “Terus bersinergi membangun kebersamaan untuk mewujudkan visi-misi organisasi yang dilandasi kebersamaan dan keikhlasan,” tandasnya. (won)
