
5 Mei, Digelontorkan kepada 7.526 PNS/CPNS dan 481 PPPK
BIMA, Lakeynews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengalokasikan dana puluhan miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, Calon PNS dan PPPK.
Direncanakan, dana tersebut akan digelontorkan kepada para pegawai Pemkab, besok (Rabu, 5/5).
“Selain kepada 7.526 PNS dan CPNS, pembayaran THR juga untuk tenaga PPPK sebanyak 481 orang,” jelas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima M. Chandra Kusuma AP, dalam keterangan persnya, Selasa (4/5) malam ini.
Chandra menguraikan dasar hukum pembayaran THR tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.
Tunjangan yang akan dibayarkan pada PNS, Calon PNS dan PPPK adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Rinciannya, PNS dan Calon PNS sebanyak 7.526 orang. Untuk mereka telah beralokasi dana Rp. 34,5 miliar. “Meliputi Golongan IV sebanyak 2.284 orang, Golongan III sebanyak 4.157 orang, Golongan II sebanyak 1.068 orang dan Golongan I sebanyak 17 orang,” paparnya.
Sedangkan total anggaran untuk THR bagi 481 tenaga PPPK, menurut Chandra, sebanyak Rp. 1,7 miliar.
“Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri berharap, THR ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan, diharapkan dapat membantu kebutuhan selama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” imbuh Bupati dikutip Chandra. (tim)
