Kepala SMKN 1 Pekat Aidul Akbar, S.Pt (dua dari kiri) saat memberikan klarifikasi dalam RDP dengan Komisi III DPRD Dompu. (ady/lakeynews.com)

Om Chan: Tidak Bermasalah, Sesuai Prosedur dan Mekanisme

DOMPU, Lakeynews.com – Komisi III DPRD Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pihak SMKN 1 Pekat, Rabu (28/4).

RDPU di ruang kerja Komisi III ini dipimpin Wakil Ketua Komisi Muhammad Ikhsan, S.Sos. Ikut mendampingi anggota Komisi III Adi Rahmat, Rahmat Syafiudin, SH, Satria Irawan, SH dan Nurahmi.

RDPU itu dihadiri Kepala SMKN 1 Pekat Aidul Akbar, S.Pt dan jajaran beserta Kepala Cabang Dinas Dikbud Dompu Drs. Muh. Gunawan, M.Pd.

“Rapat ini menindaklanjuti aspirasi terkait adanya dugaan pungli oleh SMKN 1 Pekat sebesar Rp. 175 ribu per siswa kelas III. Pungutan tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan termasuk Bimbingan Belajar (Bimbel) tahun ajaran 2020/2021,” kata Muhammad Ikhsan, usai rapat.

Pria yang akrab disapa Om Chan menjelaskan, pada RDPU tersebut kepala SMKN 1 Pekat dan jajarannya menjelaskan alasan penarikan biaya Bimbel itu. “Mereka beralasan, penarikan biaya itu bukan Pungli, tetapi berdasarkan keputusan bersama dengan wali murid dan komite sekolah,” jelasnya.

Om Chan kemudian menguraikan rincian penggunaan dana sebesar Rp. 175 ribu sebagaimana dijelaskan pihak sekolah. “Biaya Bimbel Rp. 65 ribu, Buku Album Alumni Rp. 85 ribu dan Pas Foto Rp. 25 ribu,” sebutnya.

Foto bersama Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPRD Dompu dengan Kepala SMKN 1 Pekat Aidul Akbar, S.Pt dan Kepala Cabang Dinas Dikbud Dompu Drs. Muh. Gunawan, M.Pd. (ist/lakeynews.com)

“Itu hanya berlaku untuk siswa kelas XII saja. Tujuannya, dalam rangka mengsukseskan pelaksanaan ujian tahun ajaran 2020-2021 dan pendataan alumni yang telah melaksanakan Bimbel, pembuatan pas foto ijazah dan pengadaan buku alumni,” paparnya mengutip isi surat pernyataan Kepala SMKN 1 Pekat.

Pihak sekolah mengambil kebijakan itu, lanjut politisi Nasdem ini, berawal dari keresahan para wali murid yang merasa anak-anaknya tidak mendapatkan pelajaran dari para guru secara maksimal kalau hanya melalui Dalam Jaringan (Daring).

Para wali murid menginginkan anak-anaknya bisa mengikuti Bimbel oleh pihak sekolah mengingat sebentar lagi memasuki ujian sekolah. “Itulah sebabnya para wali murid sepakat, termasuk biaya yang ditarik oleh sekolah,” terangnya.

Hasil RDPU ini, pihak komite sekolah sepakat terhadap semua hasil keputusan dalam RDPU tersebut. “Bahkan dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh komite sekolah, kepala sekolah dan lainnya.

“Intinya dianggap tidak bermasalah karena sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya. (ady)