Sebelum menandatangani pakta integritas, para Cakades terlebih dulu mendapat wejangan dari Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani. (ist/lakeynews.com)

Termasuk tak Menciderai Demokrasi, Hindari Janji Politik yang Langgar Aturan

DOMPU, Lakeynews.com – Selain diberikan pembinaan oleh Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ), para Calon Kepala Desa (Cakades) Se-Kabupaten Dompu yang akan berkompetisi pada Pilkades serentak Juli mendatang juga menandatangani pakta integritas.

Pakta integritas yang ditandatangani para Cakades, termasuk 10 Cakades asal Kecamatan Hu’u yang dibina di ruang rapat bupati, Senin (19/4), itu berisi beberapa poin.

Salah satunya, pernyataan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades dengan mengedepankan etika politik yang bersih, toleransi serta menjaga nilai-nilai demokrasi.

Para Cakades menyatakan kesiapan untuk tidak melakukan money politics, tidak menggunakan fasilitas pemerintah desa, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, serta pelanggaran lainnya yang menciderai kualitas Pilkades.

Cakades juga menyatakan siap menang dan siap kalah dengan ikut menjaga dan mewujudkan kondisi wilayah yang kondusif, baik sebelum maupun setelah Pilkades.

Mereka juga menandatangani penyataan untuk tidak akan menuntut apapun hasil Pilkades, menerima hasil Pilkades dengan arif dan bijaksana.

Apabila terpilih sebagai Kades, mereka berjanji tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Mereka akan menjunjung tinggi asas demokrasi yang baik. Tidak diperbolehkan melakukan politik uang, tidak boleh memberikan janji-janji politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku, seperti janji membuka lahan pertanian dan perkebunan pada kawasan hutan (tutupan).

Selain itu, ada pernyataan yang tidak memperkenankan adanya kontrak politik dengan perangkat desa atau menjanjikan seseorang untuk diangkat menjadi perangkat desa, serta tidak akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa dengan tidak melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Para Cakades berjanji akan bekerja dan melayani warga dan masyarakat sepenuh hati tanpa melihat status sosial. Dalam mengambil sebuah keputusan dan kebijakan di tingkat desa akan dilakukan melalui proses musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan. Juga mereka berjanji untuk mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan keluarga.

Cakades yang terpilih akan mengolah mengembangkan sumber daya yang ada dan menggali sumber daya yang belum ada untuk kemajuan pembangunan wilayah dan warga desa.

Para Calon ini, apabila terpilih, juga dituntut untuk bertindak adil dan bijaksana dalam segala hal dengan mengedepankan permusyawaratan untuk kepentingan bersama. (ady)