

DOMPU, Lakeynews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berbasis Zonasi Tahun 2021/2022 di Kabupaten Dompu akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Informasi itu disampaikan Plt. Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Drs. H. Rifaid, M.Pd, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Zonasi PPDB di Aula Dinas Dikpora.
Saat membuka Rakor tersebut, H. Rifaid didampingi Kabid Dikdas Zainal Afrodi S.Pd, MM dan Kasi Kesiswaan Drs. Arif Rahman.
Rakor tersebut sebagai upaya Pemetaan Mutu Pendidikan di Dana Nggahi Rawi Pahu berlangsung dua hari, 29-30 Maret 2021.
Hari pertama, Rakor dengan para kepala UPTD Dikpora dan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Sekolah Dasar (SD). Sedangkan hari kedua, Rakor dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan semua kepala SMP.
Pertemuan itu, selain Rakor juga wadah sosialisasi PPDB Tahun 2021. Hal ini dilakukan agar para kepala UPTD, FK3S-SD dan MKKS-SMP Kabupaten Dompu mengetahui pemetaan Zonasi PPDB.
“Saya berharap semua kepala UPTD dan FK3S-SD, MKKS-SMP dan semua kepala SMP agar mengemban tugas dan tangung jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan dan mekanisme,” imbuh Rifaid. (tim)
