
SUMBAWA, Lakeynews.com – Sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, NTB belum juga titik akhir. Paslon Nomor 5, Jarot-Mokhlis juga akan membawa sengketa Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selisih sekitar 800 suara yang merupakan perhitungan di 72 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disengketakan di MK.
Kuasa Hukum Paslon Jarot-Mokhlis, Sirra Prayuna menegaskan, pihaknya menyiapkan segala sesuatunya dengan maksimal untuk menghadapi persidangan di MK.
“Ini terus berproses, kita terus menyiapkan dan melakukan yang maksimal untuk memenangkan persidangan di mahkamah itu,” jelas Sirra, Jumat (22/1).
Dalam kasus sengketa Pilkada Sumbawa yang diajukan ke MK ini, sebagai pengacara Sirra sangat optimis.
Dia menjelaskan, pada persidangan pembuka ini adalah mendengar pembacaan permohonan dari pemohon saja. Sebab, dalam sidang tersebut bukan hanya sengketa Pilkada Sumbawa yang disidangkan, tetapi menjadi satu panel digabungkan beberapa perkara dari sejumlah daerah.
“Sidang berikutnya akan mendengar jawaban termohon dan melihat pihak-pihak terkait yang mengintervensi dalam Pilkada Sumbawa,” katanya.
Paslon Jarot-Mokhlis menganggap dalam perhitungan dan rekapan suara di sejumlah TPS ada pihak yang melakukan kecurangan, sehingga suara Paslon Mo-Novi bertambah.
Menyiapkan proses persidangan di MK yang akan berlangsung pada 29 Januari 2021, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 5, H. Irwan Rahadi menegaskan, paslon Jarot-Mokhlis akan mengajukan sekitar 72 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dirasa memiliki selisih angka dengan perhitungan saksi dari Paslon tersebut.
“Setelah tim identifikasi mengumpulkan data, terdapat sekitar 72 TPS yang akan diajukan ke MK,” kata H. Irwan saat ditemui di Sumbawa, Kamis (21/1).
Tim identifikasi yang dipimpin Andi Rusni mengungkapkan, 72 TPS yang dianggap memiliki selisih perolehan suara dengan perhitungan tim Paslon Jarot-Mokhlis tersebar di sejumlah kecamatan seperti Sumbawa, Empang, Terano, Plampang, Alas Barat dan Moyo Hilir.
“Kita kejar Pemungutan Suara Ulang atau PSU, karena ada beberapa kecamatan yang erat kaitannya dengan keterlibatan sejumlah pihak untuk mengangkat suara Paslon Mo-Novi,” katanya.
H. Irwan juga mengatakan, pelanggaran yang diajukan ke Bawaslu Provinsi NTB yang sama sekali tidak menjadi pertimbangan pada rapat pelaporan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif di Bawaslu akan tetap dipertahankan untuk dibawa ke MK, sehingga menjadi pertimbangan hakim.
“Saya yakin sejumlah pelanggaran yang tidak dipertimbangkan oleh Bawaslu semoga dapat dipertimbangkan oleh hakim di MK,” ujarnya.
Menurut informasi, sidang pendahuluan di MK akan dilaksanakan pada 29 Januarai 2021. Paslon akan segera dipanggil dan dikabarkan oleh MK sekitar dua hari sebelum sidang.
H. Irwan juga menegaskan, yang mempunyai data C1 yang sangat lengkap adalah Paslon Jarot-Mokhlis, karena menempatkan tiga saksi di satu TPS.
Hasil rekapitulasi antara pihaknya dengan KPU itu angkanya berbeda, sehingga inilah yang menyebabkan dibawa ke MK.
“Kalau angkanya sama antara kami dengan KPU dan semua paslon sama, maka clear. Tetapi ini berbeda,” katanya.
Ia juga menegaskan, salinan dokumen C1 asli sudah dikantongi tim untuk dibawa sebagai bukti di MK.
Sebelumnya, Paslon Jarot-Mokhlis telah mengajukan gugatan dugaan adanya pelanggaran administrasi bersifat terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh Paslon nomor 4 Mo-Novi ke Bawaslu Provinsi NTB. Namun, Bawaslu memutuskan tidak ada TSM di Pilkada itu. (tim)
