Kuasa Hukum Jarot-Mokhlis (Paslon Nomor 5), Rezki Wirmandi. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sidang Sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin seru. Dua saksi ahli; Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo bersaksi di persidangan.

Terkait hal itu, Bawaslu diminta untuk bersikap objektif dan berani mengambil sikap untuk memutuskan dan mendiskualifikasi Paslon Nomor 4. Karena, ada pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang (diduga) dilakukan Mo-Novi dan Timsesnya dalam Pilkada Sumbawa.

“Kami sebagai pelapor berharap majelis pemeriksa Bawaslu bersikap objektif dan memakai hati nuraninya untuk menentukan putusannya nanti yaitu mendiskualifikasi Paslon nomor 4,” ujar Kuasa Hukum Paslon Nomor 5, Rezki Wirmandi, SH, saat ditemui di Kantor Bawaslu NTB, Senin (4/1).

Dia mengatakan, persidangan juga sedianya menghadirkan Gubernur NTB Dr. H. Zulkifliemansyah. Namun, Gubernur mengutus beberapa kepala dinas untuk hadir memberikan keterangan di Bawaslu.

Rezki juga menjelaskan, proses di Bawaslu dan MK berbeda. Proses di MK tetap berjalan, yaitu soal perselisihan hasil, bukan hukum administrasinya. Sementara Bawaslu juga tetap berjalan.

“Bawaslu nantinya akan memutuskan dan mendiskualifikasi,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun yang dihadirkan oleh Jarot-Mokhlis pada persidangan di Bawaslu Provinsi NTB mengatakan, di dalam Pemilu harus adil dan tidak boleh memenangkan orang yang terbukti curang. “Jika terbukti maka harus didiskualifikasi,” tegasnya.

Menurut Refly, TSM merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah struktur struktur determinan yang punya power atau mempunyai anak buah yang kuat ke bawah. Sedangkan sistematis, yaitu terencana dengan baik. Dan, masif atau tersebar dan intens di sejumlah lokasi.

“Masif itu ada dua pengertian, yaitu bisa tersebar dan bisa juga hanya di beberapa lokasi tetapi intesif dilakukan di lokasi tersebut. Jadi, tidak ada batasan jumlah lokasi,” katanya.

Jika melihat dalam kasus Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang merupakan doktrin TSM pertama kali muncul, tidak mempermasalahkan berapa jumlah tempatnya. Hanya tiga yang dipermasalahkan, yaitu Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.

“Kalau menurut saya, besok-besok gak usah pakai TSM-lah. Kalau terbukti ada pelanggaran walaupun satu atau kecil, ya langsung didiskualifikasi saja. Ini untuk memberi efek jera. Karena harusnya Pilkada itu bukan seperti ini, harus adil dan jujur,” lanjut Refly.

Ditambahkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam Pilkada. Seperti politik uang, penggunaan fasilitas dan keuangan negara, serta penggunaan birokrasi.

Refly juga mengomentari saksi yang dihadirkan perwakilan dari Gubernur NTB, sejumlah kepala dinas terkait. Menurutnya, saksi yang dihadirkan dari unsur ASN memiliki kelemahan, karena pasti akan mendapat ancaman jabatan dari atasannya.

“Kita tahu kelemahan dalam Pilkada adalah ketika ASN menjadi saksi, karena ancaman jabatan pasti ada, atau akan diberi sanksi oleh atasannya,” tandasnya. (zar)